Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Diskon Tiket KAI Kini Berlaku untuk Pembelian Online Juga

Dulu, diskon tiket KAI dengan tarif reduksi hanya diberikan kepada calon penumpang yang membeli tiket di loket, kini pembelian online pun bisa.

3 Agustus 2019 | 21.06 WIB

Sejumlah calon penumpang antre mencetak tiket kereta api di loket Stasiun Pasar Senen, Jakarta, 11 Mei 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Perbesar
Sejumlah calon penumpang antre mencetak tiket kereta api di loket Stasiun Pasar Senen, Jakarta, 11 Mei 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 September 2019, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mulai memberlakukan aturan baru untuk tiket reduksi atau diskon tiket. Dulu, diskon tiket KAI dengan tarif reduksi hanya bisa diberikan kepada calon penumpang yang membeli tiket langsung di loket, kini pembelian online pun tetap mendapatkan diskon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas pada setiap transaksi di loket. Kini, lebih praktis dan hemat kertas, namun kartu identitas asli tetap wajib dibawa dan ditunjukkan kepada petugas saat hendak melakukan 'boarding' di stasiun dan saat naik KA," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto seperti dikutip Antara, Sabtu 3 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun calon penumpang yang bisa mendapatkan diskon tiket kereta dengan tarif reduksi, adalah penumpang lanjut usia, anggota TNI/Polri, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia, dan wartawan.

Namun, calon penumpang yang berhak mendapatkan tarif reduksi diwajibkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu di "Customer Service" stasiun atau loket stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh mulai 1 Agustus 2019. 

"Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019. Syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku," tutur Supriyanto.

Registrasi dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, yakni membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan dan registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Registrasi tersebut cukup dilakukan satu kali hingga berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan.

"Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, PKS antara TNI/Polri/PWI dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa," katanya.

Supriyanto mengatakan jika penumpang tidak dapat menunjukkan kartu identitas asli atas diskon tiket atau hak reduksi, tiket akan dianggap hangus dan penumpang tersebut tidak diperkenankan naik ke atas KA. "Jika kedapatan saat pemeriksaan kondektur di atas KA, maka penumpang akan diturunkan pada kesempatan pertama, dan hak atas reduksinya akan dihapus," katanya.

ANTARA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus