Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Diskon untuk UKM

1 September 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KABAR gembira itu akhirnya datang juga. Usaha kecil dan menengah (UKM) kini bisa memperoleh diskon utang pokok 25 persen plus penghapusan bunga dan denda. Itulah yang ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56/2002 tentang Restrukturisasi Kredit UKM. Dalam ketetapan pemerintah yang diterbitkan pada Jumat pekan lalu disebutkan bahwa diskon tersebut hanya diberikan kepada mereka yang membayar tunai atau mengangsurnya paling lambat 29 Januari 2003. Dalam Keppres 56/2002 yang menjadi rujukan, tidak disebutkan besarnya diskon. Semula banyak pihak yang mengharapkan diskon diberikan sebesar 30 persen. Walaupun demikian, kabar ini disambut dengan gembira oleh perusahaan kecil dan menengah yang punya utang di bawah Rp 5 miliar. Berdasarkan data yang ada di pemerintah, saat ini jumlah utang usaha kecil dan menengah yang akan direstrukturisasi mencapai Rp 21,9 triliun. Sebagian berada di Bank Mandiri (Rp 7,2 triliun), bank non-BUMN (Rp 4,8 triliun), dan BPPN (Rp 3,1 triliun). "Mereka yang tak ikut program ini hanya akan mendapatkan penghapusan bunga dan denda, serta utang pokoknya diperpanjang sampai 29 Juli 2004," kata Alimarwan Hanan, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus