Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

RUU Kelistrikan Lolos

1 September 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kelistrikan akhirnya lolos dari Komisi Pertambangan dan Energi DPR RI. Semua anggota fraksi di komisi tersebut menyetujui seluruh isi RUU Kelistrikan, sehingga rancangan ini bisa diajukan ke sidang paripurna DPR. Keputusan itu dibuat komisi tersebut pada Selasa pekan lalu. Salah satu perubahan mendasar sistem kelistrikan di Indonesia adalah pembukaan monopoli dalam penyediaan listrik yang selama ini dikuasai PLN. Nantinya, perusahaan negara yang lain, perusahaan daerah, koperasi, atau swasta bisa ikut berbisnis di pembangkitan dan penjualan listrik Namun kompetisi bebas ini tidak akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia—kabarnya hanya akan diterapkan di Jawa-Bali, sementara di luar itu masih akan dikuasai PLN. Selain itu, tak semua segmen akan dilepas oleh PLN. Berdasarkan RUU tersebut, hanya pembangkitan dan penjualan listrik tegangan rendah yang dikompetisikan, sementara tegangan tinggi dan menengah tetap dipegang PLN. Yang lebih penting, pemerintah masih menjamin pengadaan listrik untuk konsumen yang tidak mampu, wilayah terpencil, dan pedesaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus