Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ditjen Pajak Intip Pengguna Kartu Kredit untuk Lacak Pajaknya

Ditjen Pajak mengeluarkan kebijakan untuk membuka data nasabah kartu kredit.

5 Februari 2018 | 07.12 WIB

Ilustrasi kartu kredit Visa. REUTERS/Maxim Zmeyev
Perbesar
Ilustrasi kartu kredit Visa. REUTERS/Maxim Zmeyev

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan untuk bisa membuka data nasabah kartu kredit. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan data nasabah kartu kredit tersebut akan digunakan oleh Kementerian untuk melakukan profiling bagi para wajib pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi, misalnya saja anda kalau di laporan SPT itu pendapatan Rp 10 juta perbulannya, tapi anda belanja dengan kartu kredit bisa Rp 50 hingga Rp 100 juta perbulan berarti ini ada yang ngga benar,” kata Hestu ketika dihubungi Tempo, Ahad, 4 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hestu juga mengatakan bahwa ke depan Kementerian berencana tidak akan meminta seluruh data nasabah pemilik kartu kredit. Selain jumlahnya mencapai 17 juta pemegang, kata Hestu, peringkat penggunanya pun bermacam-macam. Maksudnya, tidak semua nasabah pemegang kartu kredit adalah juga yang punya penghasilan yang dilaporkan lewat SPT.

Karena itu, kata Hestu, Kementerian kini tengah mempersiapkan treshold terkait data nasabah mana yang harus dilaporkan oleh bank yang bisa mengeluarkan kartu kredit. Hestu berujar bahwa, data nasabah yang perlu dilaporkan adalah data nasabah yang pembelanjaan menggunakan kartu kreditnya mencapai Rp 1 miliar selama setahun.

“Ini biar sinkron dengan pelaporan agregat saldo rekening minimal Rp 1 miliar yang juga harus dilaporkan ke Dirjen Pajak,” kata dia.

Pembukaan data kartu kredit nasabah ini terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No  228/PMK.03/2017. Dalam aturan ini disebutkan bagaimana rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Aturan ini sebenarnya bukan hal baru. Aturan tersebut adalah perubahan dari PMK Nomor 39/PMK.03/2016 yang juga merupakan perubahan dari PMK Nomor 16/PMK.03/2013.

Pada tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak juga pernah meminta perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya. Kebijakan itu dijalankan pascaprogram amnesti pajak atau tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, menilai pembukaan data kartu kredit atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai wajar. Sebab, secara prinsip pembukaan data tersebut, menurut dia, bukan sesuatu yang rahasia. 

Adapun terkait data kartu kredit, Yustinus menganggap data tersebut digunakan sebagai informasi untuk membuat profiling mendekati pola konsumsi wajib pajak apakah sesuai dengan profil penghasilannya. Sehingga para wajib pajak tak bisa melakukan kebohongan. 

"Itu akan ketahuan, contoh kalau dia ngakunya cuma punya Rp 10 juta sebulan, tapi kok kartu kreditnya tagihannya Rp 15 juta kan tidak mungkin, ya kira-kira seperti itu," kata dia.

DIAS PRASONGKO | KARTIKA ANGGRAENI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus