Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, sebagian besar Nomor Induk Kependudukan atau NIK sudah dipadankan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Per 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, tersisa 670 ribu atau 0,9 persen NIK yang belum dipadankan dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi penduduk. "Artinya, 74 juta atau 99,1 persen wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi pada Senin, 1 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dwi mengapresiasi wajib pajak yang telah mendukung program pemadanan ini. Dari keseluruhan data yang telah valid, kata dia terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sisanya, ada 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
NIK mulai digunakan sebagai NPWP sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk. Hal ini sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh wajib pajak orang pribadi non-penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
DJP baru meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU). Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, para wajib pajak juga diberikan NITKU sejak tanggal 14 Juli 2022. NITKU diberikan sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi atau tempat wajib pajak berada.
Terhitung sejak 1 Juli 2024, terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Berikut tujuh layanan administrasi yang dapat diakses:
1. pendaftaran wajib pajak
2. Akun profil wajib pajak pada DJP Online
3. Informasi konfirmasi status wajib pajak
4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26
5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi
6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh unifikasi instansi pemerintah
7. Pengajuan keberatan.
Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, tujuh layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan. “Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU” kata Dwi Astuti.
Jika ada layanan tertentu selain tujuh layanan di atas maupun layanan lain, kata dia maka wajib pajak tetap dapat mengaksesnya menggunakan NPWP 15 digit. Oleh karena itu, dia menyampaikan wajib pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan.
"Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya," katanya.
Dwi menyatakan, DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. “Kami silakan wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” ujarnya.
Pilihan editor: Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Cara Padankan NIK dengan NPWP
ANNISA FEBIOLA