Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.

6 September 2022 | 19.07 WIB

Logo OJK. wikipedia.org
Perbesar
Logo OJK. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah. OJK terus mendorong perbankan untuk memenuhi modal inti sesuai dengan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan data terakhir terdapat 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun. 

OJK tidak akan memberikan relaksasi ataupun mundur dari ketentuan yang telah ditetapkan. 

"Kami tidak akan mundur dari komitmen Rp 3 triliun [harus di akhir 2022], untuk BPD ada waktu 3 tahun sampai 2024," kata Dian di Jakarta, Senin 5 September 2022.

Sekadar informasi, POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, mengharuskan bank umum untuk memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun. Deadline bank umum adalah 2022. Sementara itu BPD memiliki tenggat hingga 2024. 

Adapun mengenai bank yang belum memenuhi modal inti hingga batas waktu yang telah ditentukan, berpotensi turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat. OJK terus mendalami dan membicarakan dengan berbagai pihak mengenai nasib bank yang gagal memenuhi modal inti hingga tenggat akhir. 

“Tidak akan mundur dari Rp3 triliun. Kami akan terus dorong konsolidasi. Apakah jika tidak tercapai akan kami downgrade ke BPR? belum final dan masih dibicarakan," kata Dian. 

Dian menuturkan dalam pemenuhan modal inti  perbankan dapat menempuh berbagai jalan salah satunya adalah konsolidasi. 

Selain konsolidasi, kata Dian, untuk memenuhi ketentuan modal inti bank sebesar Rp3 triliun, bank bisa juga mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan. 

"Investor asing menentukan ketertarikan masuk bank. OJK terus memonitor dengan waktu tidak lama lagi," kata Dian. 

Dia optimistis perbankan mampu memenuhi modal inti Rp3 triliun sesuai dengan waktu yang ditetapkan yaitu akhir 2022. OJK rutin memanggil bank yang belum memenuhi modal inti. 

“Mudah-Mudahan akhir tahun ini paling tidak bank umum lain bisa tercapai. Kita sering panggil ke kantor untuk pemenuhan modal," pungkasnya.

Sementara itu Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan kebijakan pemenuhan modal inti minimum, tidak boleh mundur dan harus selesai pada tahun ini. 

“Karena waktunya sudah tinggal 4 bulan dan bank-bank sudah mempersiapkan langkah-langkah memenuhinya sejak 2 tahun terakhir,” kata Piter.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus