Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dua Hotel untuk Karantina Covid-19 di Jakarta Telah Terisi 254 Pasien

Sebanyak 254 orang terkonfirmasi positif Covid-19 telah menempati dua hotel yang disediakan pemerintah untuk melakukan karantina. D

30 September 2020 | 10.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menyemprot cairan disinfektan pada salah satu kamar di The Green Hotel, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2020. Berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jawa Barat, manajemen The Green Hotel Bekasi mengajukan diri menjadi tempat isolasi pasien Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 254 orang terkonfirmasi positif Covid-19 telah menempati dua hotel yang disediakan pemerintah untuk melakukan karantina. Data per 29 September 2020 menunjukkan, 154 orang menempati Hotel Ibis Styles Mangga Dua dan 100 lainnya telah menginap di U Stay Hotel Mangga Besar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk Ibis Styles Mangga Dua kapasitas 200 kamar. Nanti kami update tiap minggu,” ujar Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Agustini Rahayu saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua hotel bintang tiga ini menampung pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan serta tenaga kesehatan. Jumlah pasien per 29 September yang menempati hotel tersebut meningkat dari hari sebelumnya.

Pada 28 September 2020, jumlah pasien yang telah berada di Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square tercatat sebanyak 119 orang. Sedangkan pasien yang menempati U Stay Hotel Mangga Besar sebanyak 94 orang.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Wishnutama Kusubandio mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk penyediaan akomodasi bagi pasien Covid-19. Fasilitas tersebut meliputi kamar dan makan sebanyak tiga kali sehari. Penyediaan hotel tempat karantina akan disubsidi pemerintah hingga Desember 2020.

Adapun pemanfaatan hotel sebagai lokasi karantina mandiri pasien Covid-19 akan dipusatkan di daerah-daerah dengan status penyebaran virus tinggi atau zona merah. Hotel ini merupakan rekomendasi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kepada pemerintah.

Di Jakarta, Wishnutama mendata telah ada 30 hotel yang sudah direkomendasikan PHRI. Sebanyak 17 di antaranya diklaim telah memenuhi syarat dan akan segera dioperasikan sebagai tempat karantina. Wishnutama menjamin, hotel akan dijaga oleh tim kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan tim pengamanan dari TNI yang bersiaga selama 24 jam.

Kasubdit Kekarantinaan Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih menjelaskan Kementeriannya telah menghimpun hotel-hotel yang lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan hotel yang akan digunakan sebagai tempat karantina ialah memiliki ruang penerimaan pasien untuk triage; memiliki tim yang sudah dilatih desinfeksi; memiliki ruang perawatan mini; memiliki alat pelindung standar bagi petugas hotel; mampu menyediakan makanan serta minuman untuk pasien; serta memiliki jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.

Selain itu, hotel harus memiliki penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis. Di samping itu, petugas hotel harus sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif Covid-19.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan pihaknya akan menambah lagi lokasi-lokasi akomodasi untuk masyarakat berstatus pasien terkonfirmasi tanpa gejala dengan merujuk pada daftar 17 hotel yang sudah diverifikasi Kementerian Kesehatan. Nia menerangkan, pasien yang akan memanfaatkan fasilitas isolasi harus menghubungi hotline hotel lebih dulu.

Pasien juga harus membawa surat rekomendasi dari Puskesmas atau dokter instansi atau dokter keluarga dan hasil swab yang menyatakan positif Covid-19. Pasien pun diminta membawa persyaratan scan data diri KTP atau SIM. "Setelah disetujui, pasien dapat menjalankan isolasi sesuai ketentuan yang ditetapkan," kata Nia.

Untuk Hotel Ibis Style Mangga Dua Square yang berlokasi di Jakarta Utara, Nia menjelaskan masyarakat bisa menghubungi hotline 021-29578900. Sementara itu untuk U Stay Hotel Mangga Besar yang berlokasi di Jakarta Pusat, masyarakat bisa menghubungi hotline 021-6000500.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus