Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dugaan Monopoli Jasa Pengamanan, Pengelola KRL Commuter Line Dilaporkan ke KPPU

Pengelola Kereta Rel Listrik atau KRL Commuter Line dianggap melanggar ketentuan dalam UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

8 Desember 2021 | 10.57 WIB

Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 6 September 2021. Uji coba Aplikasi PeduliLindungi resmi digunakan sebagai syarat perjalanan naik KAI Commuter Line pada hari ini, Senin (6/9) sebagaimana yang direncanakan pemerintah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 6 September 2021. Uji coba Aplikasi PeduliLindungi resmi digunakan sebagai syarat perjalanan naik KAI Commuter Line pada hari ini, Senin (6/9) sebagaimana yang direncanakan pemerintah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -PT Kereta Commuter Indonesia resmi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU oleh legal researcher dari advokasi.id, Donni Taufiq Sjafaruddin, pada Kamis, 2 Desember 2021. Pengelola Kereta Rel Listrik atau KRL Commuter Line dianggap melanggar ketentuan dalam UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Praktik monopoli, persekongkolan ini terjadi dalam penunjukan langsung pengadaan pengadaan jasa pengamanan pada KCI," kata Taufiq dalam keterangan resmi, Rabu, 8 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Semula, pengadaan jasa pengamanan ini diberikan kepada delapan vendor perusahaan swasta. Tapi mulai Januari 2022, kata Taufiq, jasa pengamanan diambil alih oleh PT Reska Multi Usaha atau RMU yang dikenal sebagai KAI Services.

Baik KCI maupun RMU sama-sama merupakan anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Taufiq pun menilai penunjukan langsung ini bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 25 UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sehingga, Taufiq menyebut kebijakan KCI ini mengakibatkan pelaku usaha lain sulit atau bahkan sama sekali tidak dalam masuk ke dalam pasar. "Dalam ini jasa pengamanan di lingkungan KCI," kata dia.

Saat ini, kata dia, terdapat kurang lebih 4 ribu tenaga jasa pengamanan yang dipasok delapan vendor perusahaan swasta. Vendor-vendor ini sudah menjadi rekanan KCI selama lebih dari lima tahun.

Tapi akhir 2021, kontrak mereka tidak diperpanjang dan diambil alih oleh RMU. Taufiq lalu mengingatkan kembali bahwa tender bertujuan memberi kesempatan kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang bersaing.

Sehingga akan didapat harga yang termurah dengan kualitas yang terbaik. Untuk tujuan tersebut, kata dia, maka penunjukan langsung dari PT KCI kepada PT RMU rentan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tempo mengkonfirmasi soal laporan ke KPPU ini kepada Vice President Corporate Secretary KCI Anne Purba dan Manajer External Relation PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Adli Hakim. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan respons.

Tempo juga menghubungi Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih, namun belum ada balasan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan sudah dibaca alias centang biru, tapi belum ada respons.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus