Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah mendukung pemanfaatan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk program tiga juta rumah per tahun pemerintahan Prabowo Subianto. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, menyatakan bakal segera bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait untuk berdiskusi perihal program tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi memang dalam waktu dekat saya akan bertemu dengan Pak Ara Menteri Perumahan untuk membicarakan mengenai hal tersebut,” kata Rionald saat ditemui wartawan usai memberikan pemaparan tentang dukungan APBN kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) di Kabupaten Bandung, Kamis, 7 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Rionald mengatakan sudah memiliki daftar aset properti yang bisa dimanfaatkan untuk program tiga juta rumah per tahun. Data-data tersebut, kata dia, didiskusikan kecocokannya dengan Menteri Maruarar.
Rionald menambahkan, pihaknya hanya mempersiapkan daftar aset karena menurutnya pembangunan rumah bergantung pada minat masyarakat terhadap daerah tempat aset tersebut. Sehingga, perlu dipastikan kecocokannya lewat kajian mendalam.
Sebagai informasi, pada 5 Juli 2024 lalu Satgas BLBI menyerahkan aset-aset properti eks BLBI dengan total nilai yang berhasil diutilisasi sebesar Rp 2,77 triliun.
Aset-aset ini diberikan kepada sembilan kementerian dan lembaga dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Kesembilan kesembilan kementerian dan lembaga itu yakni Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Pertahanan, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, dan Ombudsman RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap seluruh kementerian dan lembaga akan menjaga tertib fisik, tertib hukum dan tertib administrasi. Dengan demikian, penatausahaan dan pencatatan aset yang dilakukan akan sinkron dengan yang ada dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Hal ini disampaikannya saat seremoni penandatanganan BAST dan serah terima aset eks BLBI di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam.
“Ini tentu di dalam rangka untuk terus akuntabel, meskipun pengelolaan aset sudah dilakukan oleh seluruh kementerian dan lembaga,” kata Sri Mulyani melansir siaran resmi Kemenkeu.
Tercatat hingga semester satu tahun 2024, Satgas BLBI telah membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 juta meter persegi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 38,2 triliun. Ini artinya 34,59 persen hak tagih negara telah berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI.