Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Emiten yang Diprediksi Untung Akibat UU Cipta Kerja, MAP hingga Telkom

UU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dua pekan lalu dinilai bakal memberikan sentimen positif ke sejumlah sektor.

18 Oktober 2020 | 05.03 WIB

Karyawan tengah melintas di depan layar pergerakan Indek Saham Gabungan di lantai Bursa, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020. Pelemahan ini terjadi pasca gelombang aksi penolakan UU Cipta Kerja. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Karyawan tengah melintas di depan layar pergerakan Indek Saham Gabungan di lantai Bursa, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020. Pelemahan ini terjadi pasca gelombang aksi penolakan UU Cipta Kerja. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah ketentuan dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dua pekan lalu dinilai bakal memberikan sentimen positif ke sejumlah sektor. Emiten di sektor retail menjadi salah satu yang ketiban untung.

"Retailer diuntungkan dengan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan konsinyasi," kata Head Research Sucor Sekuritas Adrianus Bias Prasetyo dalam webinar, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Hal itu disebut memberikan sentimen positif untuk emiten pengecer seperti PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. dan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP) dengan kode MAPI.

Pasal 112 UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, menghapus penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi dari pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP).

Menurut Adrianus, p
erubahan ketentuan mengenai kepemilikan rumah bagi warga negara asing juga menjadi katalis emiten sektor properti. Dia mengatakan orang asing kini berhak memegang hak milik (freehold) atas properti bertingkat tinggi.

Sebelumnya, status kepemilikan warga negara asing hanya hak pakai. Hal ini tentunya akan meningkatkan keseimbangan supply demand di segmen apartemen premium. Sehingga, menurutnya, ini positif untuk PT Pakuwon Jati Tbk, PT Agung Podomoro Land Tbk, dan PT Ciputra Development Tbk.

Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah akan mengatur tarif batas atas dan atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi.

"
Intervensi itu diharapkan dapat meredakan persaingan yang ketat terutama dalam perang tarif data. Positif untuk pemain harga premium seperti TLKM (Telkom) dan EXCL (Xl Axiata)," katanya.

BISNIS

Baca juga:
UU Cipta Kerja jadi Sorotan, IHSG Hari Ini Diprediksi Menguat ke Level 5.140

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus