Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah ketentuan dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dua pekan lalu dinilai bakal memberikan sentimen positif ke sejumlah sektor. Emiten di sektor retail menjadi salah satu yang ketiban untung.
"Retailer diuntungkan dengan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan konsinyasi," kata Head Research Sucor Sekuritas Adrianus Bias Prasetyo dalam webinar, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Hal itu disebut memberikan sentimen positif untuk emiten pengecer seperti PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. dan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP) dengan kode MAPI.
Pasal 112 UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, menghapus penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi dari pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP).
Menurut Adrianus, perubahan ketentuan mengenai kepemilikan rumah bagi warga negara asing juga menjadi katalis emiten sektor properti. Dia mengatakan orang asing kini berhak memegang hak milik (freehold) atas properti bertingkat tinggi.
Sebelumnya, status kepemilikan warga negara asing hanya hak pakai. Hal ini tentunya akan meningkatkan keseimbangan supply demand di segmen apartemen premium. Sehingga, menurutnya, ini positif untuk PT Pakuwon Jati Tbk, PT Agung Podomoro Land Tbk, dan PT Ciputra Development Tbk.
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah akan mengatur tarif batas atas dan atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi.
"Intervensi itu diharapkan dapat meredakan persaingan yang ketat terutama dalam perang tarif data. Positif untuk pemain harga premium seperti TLKM (Telkom) dan EXCL (Xl Axiata)," katanya.
BISNIS
Baca juga: UU Cipta Kerja jadi Sorotan, IHSG Hari Ini Diprediksi Menguat ke Level 5.140
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini