Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Erick Thohir: 25 Mei Bukan Jadwal Karyawan BUMN Kembali Ngantor

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan ada mispersepsi terhadap surat edaran nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 yang beredar di masyarakat.

19 Mei 2020 | 09.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir saat melihat uji coba alat ventilator milik Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Kamis, 16 April 2020. Erick Thohir berharap wabah COVID-19 ini menjadi titik balik bagi Indonesia untuk menghasilkan produk kesehatan dalam negeri khususnya ventilator guna menunjang fasilitas Rumah Sakit yang ada di Indonesia. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan ada mispersepsi terhadap surat edaran nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 yang beredar di masyarakat.

"Dalam surat edaran untuk internal BUMN jelas disampaikan bahwa tanggal pasti akan kembali berkantornya mayoritas karyawan BUMN menunggu keputusan umum pemerintah terkait pandemi Covid-19, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan juga libur lebaran sesuai keputusan Pemerintah," kata Erick melalui keterangan tertulis, Selasa 19 Mei 2020.

Namun, lanjut Erick, untuk BUMN yang langsung melayani masyarakat dan tidak bisa dihentikan pelayanannya seperti PLN, telekomunikasi, Pertamina, tetap bekerja sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Menurut Erick, yang akan dilakukan BUMN pada 25 Mei nanti adalah rencana tiap unit usaha untuk merampungkan prosedur dan standar operasional perusahaan selama masa pemulihan. Kemudian protokol yang sudah disiapkan tersebut disosialisasikan pada karyawan. "(Jadi) bukan jadwal masuk kembali ke kantor," ucapnya.

Erick menegaskan, waktu bagi seluruh BUMN untuk kembali aktif berkantor menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat mengenai izin dan protokol aktivitas fisik pada masa pemulihan pandemi virus corona Covid-19.

"Namun tentu begitu keputusan itu keluar, kami semua di BUMN harus siap segera. Sebagai bagian persiapan itu tanggal 25, perusahaan menyampaikan panduan masing-masing kepada seluruh karyawannya," kata dia.

Menurutnya, pada masa pemulihan yang banyak disebut sebagai The New Normal itu ada tren perubahan sosial, lingkungan, dan bisnis. Pada fase new normal atau normal baru interaksi fisik akan semakin terbatas. Sebaliknya interaksi digital yang selama masa WFH menjadi opsi utama dalam kegiatan masyarakat, diprediksi akan tetap bertahan.

"Karena itu butuh strategi kontigensi yang menyesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, maupun lingkungan," ujarnya.

Segala opsi ini masih dikaji secara mendalam oleh seluruh pihak. Waktu definitif terkait tahapan pelaksanaan pemulihan pasca-Covid di BUMN juga masih menunggu resmi pemerintah.

Sebelumnya, ramai terkait wacana karyawan-karyawan perusahaan pelat merah akan berkantor kembali pada 25 Mei 2020 setelah beberapa bulan melakukan work from home atau bekerja dari rumah mengikuti anjuran pemerintah.

Hal itu termaktub dalam surat edaran Menteri BUMN nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 mengenai lima tahapan pemulihan kegiatan.

Untuk fase pertama dimulai pada 25 Mei 2020.  Pada fase tersebut tertulis karyawan di bawah usia 45 tahun kembali bekerja di tanggal tersebut.

Mengklarifikasi soal informasi tersebut, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni  mengatakan untuk tanggal 25 Mei nanti bukan tanggal karyawan masuk. Melainkan, tanggal batas penyusunan prosedur new normal yang akan dihadapi nantinya.

"Kami menunggu dari pemerintah dalam konteks ini Ketua Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan yang akan memberikan sinyal kami sudah bisa masuk atau belum. Jadi, kami bukannya nyelonong masuk," kata Alex saat diskusi virtual, Senin 18 Mei 2020.

EKO WAHYUDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus