Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menyatakan bahwa hasil uji bahan bakar minyak (BBM) akan diumumkan siang ini. “Hari ini keluar, siang ini kita sampaikan,” ujar Dadan saat ditemui di kantornya Jumat, 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengujian ini merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta tim turun langsung ke lapangan untuk memastikan kualitas BBM yang beredar di masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, tim dari Kementerian ESDM telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pengisian bahan bakar dan membawa sampel BBM untuk diuji. "Pak menteri minta ke lapangan untuk evaluasi dan dicek. Hasilnya dibawa Lemigas, dan kemudian diuji, siang ini kita sampaikan," kata Dadan.
Inspeksi mendadak itu juga dibersamai oleh Komisi XII DPR RI ke SPBU Pertamina guna memastikan tidak ada praktik pengoplosan BBM. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Hariyadi, mengatakan uji kualitas BBM penting guna memastikan produk yang dijual ke masyarakat sesuai standar yang ditetapkan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
"Kami ingin memastikan bahwa RON 92 dan RON 90 benar-benar sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Lemigas," kata Bambang kepada wartawan di lokasi, Kamis, dikutip dari Antara.
Pengecekan di SPBU tersebut menguji perbedaan antara BBM RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax). Dengan hasil uji BBM yang akan diumumkan siang ini, publik menantikan transparansi lebih lanjut terkait kualitas BBM yang beredar di pasaran.
Sebelumnya sejumlah Pejabat PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung. Para tersangka berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina serta pihak swasta yang diduga terlibat sejak 2018 hingga 2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa tersangka Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.
“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” katanya.
Pilihan Editor: Konflik Kepentingan dalam Rangkap Jabatan Bos Danantara