Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Fitra Minta Tersangka Korupsi Pertamina Dipecat Tidak Hormat

Fitra mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina yang diduga merugikan negara dengan total Rp 968,5 triliun dalam kurun waktu 2018-2023.

3 Maret 2025 | 15.39 WIB

Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding  dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023, di  gedung Kartika Kejagung pada pukul 01:55, Jakarta, 25 Februari 2025. Tempo/Jihan Ristiyanti
Perbesar
Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023, di gedung Kartika Kejagung pada pukul 01:55, Jakarta, 25 Februari 2025. Tempo/Jihan Ristiyanti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina yang diduga merugikan negara dengan total Rp 968,5 triliun dalam kurun waktu 2018-2023. “Memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku korupsi dalam kasus ini. Apalagi, pengoplosan bensin ini juga dilakukan pada masa pandemi Covid-19, yang semakin memperburuk kondisi masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal Fitra, Misbah Hasan, dalam keterangan resminya Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pengoplosan pertalite menjadi pertamax oleh PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Modus operandi yang ditemukan termasuk impor BBM RON 92 oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), namun yang diterima justru RON 88 atau 90.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Fitra mengajukan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola migas. Selain meminta pemberhentian secara tidak hormat para tersangka, pengusutan lebih lanjut juga diusulkan terhadap aliran dana hasil korupsi dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, Fitra juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memperluas penyidikan guna menemukan tersangka lain yang terlibat. Reformasi dalam rekrutmen pejabat di lingkungan Pertamina juga dianggap mendesak untuk menghindari konflik kepentingan dan praktik nepotisme.

Evaluasi kinerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN) dalam pengawasan BUMN dan anak usahanya juga menjadi sorotan. "Selain itu peningkatan pengawasan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dirasa perlu untuk pengawasan dan transparansi agar tidak merugikan masyarakat," ucapnya. 

Pengembangan sistem pemantauan berbasis digital yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi distribusi dan kualitas BBM. “Pemerintah harus segera mengembalikan kepercayaan publik dengan memastikan bensin non-subsidi yang dijual sesuai dengan standar kualitas yang dijanjikan,” ujar Misbah Hasan. Fitra menekankan urgensi pengesahan Undang-undang Perampasan Aset untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta mempercepat pemulihan kerugian negara akibat skandal ini.

Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menetapkan enam petinggi Pertamina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Para tersangka berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina serta pihak swasta yang diduga terlibat sejak 2018 hingga 2023. 

Tersangka antara lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne Vice President (VP) Trading Operation Pertamina Patra Niaga. 

Selain itu, ada tiga tersangka dari sektor swasta, yakni Muhammad Keery Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus