Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S. Djafar menghindari meminjam uang.
Tantangan terbesar pinjaman online adalah image di masyarakat yang tidak bisa membedakan pinjol ilegal dan pindar.
Banyak fintech peer-to-peer lending melakukan fraud karena ingin cepat besar.
KESIBUKAN Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar dalam beberapa bulan terakhir makin padat. Pada awal Desember 2024, AFPI mengumumkan untuk lebih menggunakan istilah pinjaman daring (pindar) ketimbang pinjaman online (pinjol). Sebab, pinjaman online selama ini punya konotasi negatif dan ilegal. Penggunaan istilah pinjaman daring diharapkan dapat mengubah stigma mengenai layanan pinjaman berbasis teknologi.
Menjelang akhir tahun, Entjik kian sering diundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu menyusun aturan baru yang memperketat layanan platform digital yang menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman (peer-to-peer lending). OJK akhirnya mengeluarkan aturan baru yang di antaranya mengatur batas usia minimum pemberi pinjaman.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo