Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Freeport Kirim 4.000 Ton Materi Tailing ke Merauke untuk Bahan Konstruksi

PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus mengembangkan pemanfaatan pasir sisa tambang

16 Desember 2020 | 03.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga saat melakukan aktifitas dulang emas dari air pembuangan limbah tailling PT Freeport yang mengalir melalui Sungai Otomona, Mil 38, Kualakencana, Timika Papua, 28 Oktober 2016. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus mengembangkan pemanfaatan pasir sisa tambang alias tailing untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini, Freeport mengirim sekitar 4.000 ton materi tailing ke Kabupaten Merauke, Papua, yang akan digunakan untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya. Pengiriman ini merupakan tahap pertama dari rencana dua tahap pengiriman 7.500 ton materi tailing ke Kabupaten Merauke.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengiriman materi tailing dilakukan dari dermaga yang terletak di jalan tambang PTFI, Mile Point 11, melalui jalur laut menggunakan tongkang dengan mengikuti kaidah dari KLHK.

“Pengelolaan tailing ini merupakan salah satu perwujudan komitmen PTFI untuk dapat meminimalisasi dampak operasi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di Mimika," Wakil Presiden Direktur PTFI, Jenpino Ngabdi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Desember 2020.

Ia mengatakan pemanfaatan tailing yang telah diolah pun bakal dilakukan bersama pemerintah untuk terus melipatgandakan nilai tambah untuk Kabupaten Mimika dan daerah-daerah lain di Papua.

Pemanfaatan tailing ini adalah bagian dari Peta Jalan Pengelolaan Tailing yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.101/Menlhk/PLA/Setjen/PLA.0/1 /2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Materi tailing yang dikirim ke Kabupaten Merauke akan digunakan sebagai materi agregat, atau materi yang diaduk dengan semen atau aspal, untuk mengikat campuran tersebut menjadi beton atau aspal padat.

Hasil rangkaian kajian yang PTFI lakukan bersama Kementerian PUPR di Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi kriteria dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.

“Hasil penelitian yang Kementerian PUPR lakukan menunjukkan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi standar baku mutu, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai materi agregat pembangunan infrastruktur," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian.

Hedy melihat potensi besar pemanfaatan tailing yang telah diolah untuk mendukung percepatan pembangunan di Papua. Sehingga, tailing bukan lagi sebagai ampas, namun adalah sumber daya pembangunan.

Selain telah memenuhi syarat baku mutu dari Kementerian PUPR, materi tailing PTFI juga diklaim telah memenuhi prosedur pemanfaatan tailing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Tailing PTFI telah lulus uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose (LD50) di laboratorium independen yang terakreditasi.

Dengan demikian, materi tailing PTFI sebagai bahan konstruksi tidak hanya kuat dan berkualitas, namun juga aman bagi manusia dan lingkungan.

Sebelumnya, pemanfaatan tailing untuk pembangunan infrastruktur juga telah dilakukan untuk membangun sejumlah fasilitas di Papua, yakni gedung utama kantor pemerintahan Kabupaten Mimika, gedung terminal Bandara Mozes Kilangin, jembatan Kaoga dan jembatan Pomako, jalan tambang PTFI, serta beberapa ruas jalan Trans Papua.

CAESAR AKBAR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus