Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Gaji Deputi IKN Ali Berawi yang Mundur dan Kembali Mengajar di UI

Mengintip gaji Ali Berawi yang mundur dari jabatannya sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN.

14 Februari 2025 | 15.29 WIB

Mohammed Ali Berawi. Dok Fakultas Teknik UI/eng.ui.ac.id
Perbesar
Mohammed Ali Berawi. Dok Fakultas Teknik UI/eng.ui.ac.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Mohammed Ali Berawi mundur dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut berdasarkan surat pengajuan dari dekan Universitas Indonesia (UI). “Sesuai dengan Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 tanggal 7 Februari 2025, mengajukan permohonan pengembalian penugasan Prof M Ali Berawi untuk kembali bertugas di Fakultas Teknik Universitas Indonesia,” kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Harold Yohanes Pantouw, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 11 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menanggapi kabar pengunduran diri itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menepisnya. Basuki mengklaim Ali Berawi tidak mengundurkan diri atau resign, tetapi ditarik kembali oleh UI. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Basuki menerangkan, Ali Berawi telah bertugas di Otorita IKN sejak Maret 2022 melalui penugasan dari UI. Kemudian, pada Senin, 10 Februari 2025, Basuki memperoleh surat dari Dekan Fakultas Teknik UI terkait penarikan tugas Ali Berawi. “Alasannya di situ (disampaikan), melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi di Universitas Indonesia kembali,” ucap Basuki dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025. Lantas, berapa gaji Ali Berawi sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN? 

Gaji Deputi IKN

Ketentuan mengenai gaji deputi IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN. 

Hak keuangan deputi IKN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 44 Tahun 2023. 

Berdasarkan Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita IKN, Otorita IKN adalah lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. 

Apabila mengacu pada Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, maka deputi adalah jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. Kemudian, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, yang dikutip dari dokumen di laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), eselon I.a setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/e. 

Adapun gaji pokok PNS golongan IV/e adalah Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan menyesuaikan dengan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Tunjangan Kinerja dan Fasilitas bagi Deputi IKN

Terkait tunjangan kinerja bagi deputi IKN juga diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2023. Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan kelas jabatannya. 

Jika melihat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Permenko Polhukam) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan, maka jabatan deputi setara dengan kelas jabatan 17. Dengan demikian, seorang deputi IKN mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp98.152.220 per bulan. 

Tak hanya itu, deputi IKN juga menerima fasilitas lainnya, yang terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Artinya, total pendapatan yang diterima Ali Berawi sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN berkisar Rp102.032.620 hingga Rp104.525.420 per bulan. Angka tersebut berasal dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya. 

Ni Kadek Trisna Cintya Dewi dan Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus