Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gibran Rakabuming resmi diumumkan sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Nama Gibran dideklarasikan usai dilakukannya pertemuan para petinggi partai Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo di Kertanegara, Minggu, 22 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini aklamasi bulat, konsensus," kata Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Ahad, 22 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum dideklarasikan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sudah memberi restu kepada anaknya yakni Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo. Namun, Jokowi menyatakan tak akan ikut campur dalam pemilihan Capres dan Cawapres. Dia menyatakan hal itu merupakan kewenangan partai politik.
“Ya orang tua tuh tugasnya mendoakan dan merestui, keputusannya semuanya di dia (Gibran),” kata Jokowi saat menghadiri apel Hari Santri di Surabaya, pada Ahad, 22 Oktober 2023.
Majunya Gibran sebagai cawapres pun menuai sorotan, salah satunya terkait pengalaman dirinya sebagai kepala daerah. Gibran diketahui saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo untuk periode 2021 - 2026. Dia resmi dilantik bersama wakilnya, Teguh Prakosa pada Jumat, 26 Februari 2021. Keduanya berhasil unggul di Pilkada Solo dengan perolehan suara hingga 86,5 persen dari 260.506 total suara sah.
Selanjutnya: UMK Solo di Bawah Kepemimpinan Gibran...
UMK Solo di Bawah Kepemimpinan Gibran
Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta No. 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, Gibran membuat sejumlah isu strategis dalam perencanaan pembangunan Kota Solo, yakni tata kelola pemerintahan yang gesit, cerdas kolaboratif, inovatif dan akuntabel berlandaskan kearifan budaya lokal.
Selanjutnya, pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang sehat, kreatif, berkarakter unggul, dan tangguh, serta pembangunan ekonomi yang cerdas, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Selain itu, terdapat pula isu strategis mengenai infrastruktur dan lingkungan kota yang sehat, nyaman, berbudaya, dan tangguh, serta pemenuhan hak dasar masyarakat secara inklusif dan pembangunan kota yang kondusif.
Dikutip dari RPJMD Kota Surakarta Tahun 2021-2026, berlandaskan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kota berwenang mengurusi masalah ketenagakerjaan, mencakup pelatihan tenaga kerja, produktivitas, penempatan tenaga kerja, hubungan tenaga kerja, dan pengawasan industrial.
Dalam penetapan UMK, perhitungan dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota menggunakan rumus yang ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Kemudian, hasil perhitungan UMK setiap tahun disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun UMK Solo di era Gibran adalah sebagai berikut.
- 2022: Rp2 034.810.
- 2023: Rp2.174.169.
Dengan demikian, besaran UMK Solo 2023 naik sebesar Rp139.359 atau 6,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai UMK tersebut lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, walaupun persentase kenaikannya, Solo lebih rendah.
Sementara itu, UMP Jawa Tengah 2023 berada di angka Rp1.958.169,69 atau naik sekitar Rp 145.234,26 (8,01 persen) dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 senilai Rp1.812.935.
Selanjutnya: Perbandingan dengan UMK Jawa Tengah...
Daftar UMK Jawa Tengah 2023
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No. 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, UMK Solo 2023 masih lebih tinggi dibandingkan UMK Rembang, tetapi jauh di bawah UMK Semarang.
Berikut daftar UMK di Jawa Tengah 2023 dari terendah hingga tertinggi.
- Kota Semarang: Rp3.060.349.
- Kabupaten Demak: Rp2.680.421.
- Kabupaten Kendal: Rp2.508.300.
- Kabupaten Semarang: Rp2.480.988.
- Kabupaten Kudus: Rp2.439.814.
- Kabupaten Cilacap: Rp2.383.090.
- Kota Pekalongan: Rp2.305.823.
- Kota Salatiga: Rp2.284.180.
- Kabupaten Batang: Rp2.282.026.
- Kabupaten Jepara: Rp2.272.627.
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.247.346.
- Kabupaten Magelang: Rp2.236.777.
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.207.484.
- Kota Surakarta: Rp2.174.169.
- Kabupaten Boyolali: Rp2.155.712.
- Kabupaten Klaten: Rp2.152.323.
- Kota Tegal: Rp2.145.012.
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.138.248.
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.130.981.
- Kabupaten Banyumas: Rp2.118.124.
- Kabupaten Pati: Rp2.107.697.
- Kabupaten Tegal: Rp2.106.238.
- Kabupaten Pemalang: Rp2.081.783.
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.076.209.
- Kota Magelang: Rp2.066.007.
- Kabupaten Kebumen: Rp2.043.902.
- Kabupaten Blora: Rp2.040.080.
- Kabupaten Purworejo: Rp2.035.890.
- Kabupaten Grobogan: Rp2.029.569.
- Kabupaten Temanggung: Rp2.027.569.
- Kabupaten Brebes: Rp2.018.837.
- Kabupaten Rembang: Rp2.015.927.
- Kabupaten Sragen: Rp1.969.569.
- Kabupaten Wonogiri: Rp1.968.448.
- Kabupaten Banjarnegara: Rp1.958.170.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara Mudah Cek Keaslian Sepatu Nike