Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat hingga 10 Desember 2024, telah ada 471 golden visa yang institusi ini keluarkan. Dari jumlah itu, ada Rp 9 triliun nilai investasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“471 golden visa itu dari sisi kuantitas,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam dalam konferensi pers Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2024 yang berlangsung di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Golden visa pertama kali diluncurkan pada 25 Juli 2024 lalu. Saat awal diluncurkan telah ada 300 orang pemohon golden visa dengan total nilai investasi hingga Rp 2 triliun.
Golden visa ini akan memberikan beberapa privilese bagi pemegang visa seperti jangka waktu tinggal lebih lama, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS). Jenis-jenis Golden Visa sendiri meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.
Seluruh pemohon golden visa diwajibkan berkomitmen untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon golden visa. Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.
Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim berharap kebijakan golden visa ini dapat menarik lebih banyak lagi investor asing untuk datang ke Indonesia. “Kebijakan golden visa dirancang secara strategis untuk menarik investor bernilai tinggi dan talenta global ke Indonesia,” kata Silmy dalam keterangan resminya seperti dikutip Ahad, 1 Desember 2024.
Silmy menyebut, kebijakan golden visa dirancang dengan tujuan utama menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi global dengan memudahkan persyaratan izin tinggal bagi para investor asing yang masuk ke Indonesia. Selain itu, ia juga memastikan bahwa investasi yang masuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, khususnya di sektor-sektor seperti teknologi, pariwisata serta energi terbarukan.
“Menjadikan Indonesia sebagai tujuan utama investasi asing dengan menyederhanakan persyaratan izin tinggal,” ucapnya.
Silmy menyebutkan, golden visa memberikan izin tinggal yang diberikan berlaku selama 5 hingga 10 tahun bagi para investor, tergantung pada jenis dan nilai investasi. Untuk investor individu, nilai investasi sebesar 700.000 US Dollar, sedangkan untuk investor korporasi senilai 50 juta US Dollar.
Ia menjelaskan, investor asing nantinya dapat mengajukan golden visa secara digital melalui situs resmi milik Kementerian Imipas yaitu evisa.imigrasi.go.id. Dimana menurut Silmy, proses pembuatan golden visa tersebut akan mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, hingga pembayaran online.
“Golden Visa memberikan manfaat signifikan, termasuk izin tinggal jangka panjang, proses imigrasi yang mudah, dan peluang investasi di ekonomi Indonesia yang berkembang pesat,” ujar eks Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) tersebut.
Vedro Immanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Risiko Oligopoli di Industri Seluler