Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia Putri Alam mengatakan Google telah memblokir 100 ribu iklan judi online atau judol setiap minggu. Pemblokiran tersebut mencakup iklan-iklan judol yang bertebaran di berbagai aplikasi, seperti Google Search, Google Play Store, dan YouTube.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tadi sudah saya sampaikan juga untuk judi online saja dalam laporan kami setiap minggunya 100 ribu situs judi online yang spammy itu kami blokir, 100 ribu ya per minggu,” kata Putri usai menghadiri Acara Membangun Masa Depan Digital Yang Lebih untuk Anak-Anak, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk memblokir situs tersebut, Google memanfaatkan teknologi machine learning yang merupakan salah satu cabang dari kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Putri menyebut teknologi ini bisa menyaring semua kode-kode yang berkaitan dengan judi online, lalu melakukan pemblokiran tanpa perlu perintah dari pengguna.
“Tentunya kami menggunakan teknologi seperti machine learning sini yang memang harus, dan sekali lagi teknologi yang harus terus berkembang juga dengan seiringnya makin lihai-lihainya trik-trik yang digunakan oleh pelaku-pelaku jahat," katanya.
Lebih lanjut, Putri menjelaskan berdasarkan studi Global Anti-Scam Alliance (GASA), lebih dari 50 persen populasi masyarakat Indonesia mengalami penipuan dalam 12 bulan terakhir. Atas dasar itu, Google menambahkan fitur Google Safe Browsing dalamsetiap penggunaan Google Search. Fitur ini, katanya, membantu melindungi pengguna saat browsing dengan mengidentifikasi phishing, malware, scam, dan ancaman online lainnya secara real time.
"Upaya itu menurunkan angka laporan judi online hampir 75%, yang berarti upaya kami membuahkan hasil," katanya.
Kendati demikian, Putri menyebut pemblokiran dan pencegahan melalui fitur digital saja tidak cukup. Menurutnya, diperlukan aturan dan kebijakan dari pemerintah yang meregulasi dunia teknologi dan digital.
"Kami sadar, sekali lagi, ini adalah upaya berkelanjutan yang perlu kerjasama dari semua pihak untuk membangun lingkungan online yang lebih aman," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Komdigi mendapatkan intruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyusun peraturan pemerintah (PP) yang khusus meregulasi soal pemberantasan judi online.
“Sebagaimana teman-teman sampaikan, tetap ada celah-celah untuk (situs judi online kembali) muncul yang kemudian kita rasa ini juga perlu PP karena ini lintas bidang,” kata Meutya dalam acara yang sama.
Dengan statusnya sebagai PP, Meutya menuturkan, aturan tersebut akan mengatur lebih luas lagi dibandingkan dengan Peraturan Menteri yang selama ini digunakan. PP itu akan menyentuh ke semua instansi pemerintahan lainnya.
“Jadi sistem pembayaran, sistem aturan-aturan di perbankan, aturan di OJK, itu juga perlu in-line,” katanya.