Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Google Indonesia Blokir 100 Ribu Iklan Judi Online Setiap Minggu

Google Indonesia telah memblokir 100 ribu iklan judi online atau judol setiap minggu. 50 persen dari populasi masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital selama 12 bulan terakhir

18 Februari 2025 | 19.54 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid (kiri) dan Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia Putri Alam dalam acara Hari Keamanan Berinternet 2025 Bersama Google di Jakarta, 18 Februari 2025. Meutya menyatakan, Indonesia bukan hanya dianggap sebagai market namun juga sebagai bangsa yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dengan baik. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid (kiri) dan Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia Putri Alam dalam acara Hari Keamanan Berinternet 2025 Bersama Google di Jakarta, 18 Februari 2025. Meutya menyatakan, Indonesia bukan hanya dianggap sebagai market namun juga sebagai bangsa yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dengan baik. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia Putri Alam mengatakan Google telah memblokir 100 ribu iklan judi online atau judol setiap minggu. Pemblokiran tersebut mencakup iklan-iklan judol yang bertebaran di berbagai aplikasi, seperti Google Search, Google Play Store, dan YouTube.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Tadi sudah saya sampaikan juga untuk judi online saja dalam laporan kami setiap minggunya 100 ribu situs judi online yang spammy itu kami blokir, 100 ribu ya per minggu,” kata Putri usai menghadiri Acara Membangun Masa Depan Digital Yang Lebih untuk Anak-Anak, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Untuk memblokir situs tersebut, Google memanfaatkan teknologi machine learning yang merupakan salah satu cabang dari  kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Putri menyebut teknologi ini bisa menyaring semua kode-kode yang berkaitan dengan judi online, lalu melakukan pemblokiran tanpa perlu perintah dari pengguna. 

“Tentunya kami menggunakan teknologi seperti machine learning sini yang memang harus, dan sekali lagi teknologi yang harus terus berkembang juga dengan seiringnya makin lihai-lihainya trik-trik yang digunakan oleh pelaku-pelaku jahat," katanya. 

Lebih lanjut, Putri menjelaskan berdasarkan studi Global Anti-Scam Alliance (GASA), lebih dari 50 persen populasi masyarakat Indonesia mengalami penipuan dalam 12 bulan terakhir. Atas dasar itu, Google menambahkan fitur Google Safe Browsing dalamsetiap penggunaan Google Search. Fitur ini, katanya, membantu melindungi pengguna saat browsing dengan mengidentifikasi phishing, malware, scam, dan ancaman online lainnya secara real time.

"Upaya itu menurunkan angka laporan judi online hampir 75%, yang berarti upaya kami membuahkan hasil," katanya. 

Kendati demikian, Putri menyebut pemblokiran dan pencegahan melalui fitur digital saja tidak cukup. Menurutnya, diperlukan aturan dan kebijakan dari pemerintah yang meregulasi dunia teknologi dan digital. 

"Kami sadar, sekali lagi, ini adalah upaya berkelanjutan yang perlu kerjasama dari semua pihak untuk membangun lingkungan online yang lebih aman," tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Komdigi mendapatkan intruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyusun peraturan pemerintah (PP) yang khusus meregulasi soal pemberantasan judi online

“Sebagaimana teman-teman sampaikan, tetap ada celah-celah untuk (situs judi online kembali) muncul yang kemudian kita rasa ini juga perlu PP karena ini lintas bidang,” kata Meutya dalam acara yang sama.

Dengan statusnya sebagai PP, Meutya menuturkan, aturan tersebut akan mengatur lebih luas lagi dibandingkan dengan Peraturan Menteri yang selama ini digunakan. PP itu akan menyentuh ke semua instansi pemerintahan lainnya.  
 
“Jadi sistem pembayaran, sistem aturan-aturan di perbankan, aturan di OJK, itu juga perlu in-line,” katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus