Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan PPN 12 persen yang tinggal 3 hari lagi, telah menimbulkan pro kontra di masyarakat Indonesia pekan-pekan ini.
Banyak kalangan masyarakat keberatan dengan ketentuan tersebut, namun tidak sedikit pula yang merasa bahwa beban pajak baru tersebut tidak memberi dampak yang signifikan pada perubahan harga bahan pokok di pasar.
Seperti yang telah diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan kebijakan terkait PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk barang-barang yang dianggap mewah. Termasuk beras premium?
Wacana Pajak PPN 12 Persen Buat Beras Premium
Selaras dengan pernyataan Sri Mulyani saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi, Menteri Perdagangan Budi Santoso membenarkan bahwa beras premium akan menjadi salah satu bahan makanan pokok yang akan menerima imbas penetapan PPN 12 persen. Dikarenakan beras premium tidak menjadi bahan pokok yang selalu harus dikonsumsi sebagian besar masyarakat umum, beras premium dikategorikan sebagai bahan makanan mewah.
Budi menegaskan, “Yang kebutuhan masyarakat umum, kan bukan yang premium ya.” Menurut Budi, beras premium tidak termasuk ke dalam kategori kebutuhan masyarakat pada umumnya sehingga tetap akan dikenai pajak terhadap para konsumennya. Kenaikan PPN 12 persen tidak akan berpengaruh terhadap harga pangan di atas harga eceran tertinggi (HET), termasuk beras premium. Penetapan PPN 12 persen tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2025 mendatang.
Simpang Siur Beras Premium
Meskipun telah disampaikan oleh Sri Mulyani beserta Budi Santoso terkait penetapan PPN 12 persen terhadap beras premium, namun muncul bantahan dari Zulkifli Hasan alias Zulhas selaku Menko Pangan. Menurut Zulhas, beras premium tidak akan dikenai PPN 12 persen sebagaimana beras umum.
“Beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen. Yang kena beras khusus.” ungkap Zulhas pada 18 Desember 2024 lalu. Hal tersebut lantas menimbulkan keingintahuan lebih jauh mengenai wujud dari beras khusus yang dimaksud oleh masyarakat.
Menurut Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023, beras khusus mencakup beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan dan beras tertentu yang tidak mungkin untuk diproduksi di dalam negeri oleh petani lokal. Sementara itu, beras umum merupakan beras yang meliputi beras pecah kulit dan beras sosoh.
Pernyataan Zulhas turut didukung oleh Airlangga Hartarto selaku Menko Bidang Perekonomian yang mengungkap bila bahan pokok penting dan produk turunannya tidak akan dikenai PPN 12 persen. Bahan pokok yang dimaksud, antara lain beras, minyak, gula, dan tepung terigu.
“Beras premium bagian dari beras, tidak ada PPN,” turut Airlangga kepada wartawan pada 22 Desember 2024. Airlangga menekankan bahwa isu pengenaan PPN 12 persen pada beras premium merupakan upaya penggorengan isu di media. Banyak berita yang salah, namun telah diangkat oleh media.
Beras premium sebelumnya telah masuk ke dalam daftar barang mewah berupa bahan pokok yang terimbas PPN 12 persen.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Ade mengatakan belum ada jenis beras yang ditetapkan pemerintah turut ikut naik dengan adanya ketetapan PPN 12 persen. Untuk saat ini, Bapanas masih membahas ihwal beras khusus yang kemungkinan akan menjadi jenis beras yang terimbas pajak tersebut. Akan tetapi, Arief menegaskan bila beras khusus merupakan segala bentuk jenis beras yang khusus didatangkan dari luar negeri, bukan beras yang diproduksi oleh petani di dalam negeri.
Han Revanda dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: BEM Seluruh Indonesia Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini