Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap berlaku. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” kata Sri Mulyani, pada Kamis, 14 November 2024.
Menurut Sri Mulyani, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya. Saat implementasinya, ia berkata, Kementerian Keuangan bakal berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
PPN merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan saat melakukan transaksi jual beli yang termasuk dalam objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kebijakan PPN 12 persen tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Pada beleid tersebut, PPN dinaikkan secara bertahap, yaitu 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Berdasarkan publikasi ilmiah esaunggul.ac.id, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dikenakan PPN, yaitu:
- adanya penyerahan.
- barang yang diserahkan adalah BKP.
- pihak yang menyerahkan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- penyerahannya harus di Daerah Pabean, yaitu daerah Republik Indonesia.
- PKP yang menyerahkan harus dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya terhadap barang yang dihasilkan.
Selain unsur tersebut, prasyarat lain yang harus dipenuhi dalam kenaikan pajak adalah pemungutan harus mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian, seperti dikutip kemenkeu.go.id.
“Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang. Sementara itu, kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Sri Mulyani, pada Senin, 16 Desember 2024.
Selain adil, stimulus ini juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat yang dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen). Selain itu, Pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah, seperti bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU HPP dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, perubahan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Perubahan tarif ini diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan APBN.
Adapun, berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:
- Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor BKP.
- Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.
Beberapa contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN 12 persen , seperti Spotify dan Netflix.
Ni Kadek Trisna Cintya Dewi dan Melynda Dwi Puspita turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: PPN 12 Persen Dinilai Memberatkan UMKM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini