Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Nasib Asuransi Kredit Akibat Hapus Tagih Kredit UMKM

Skema subrogasi menghalangi debitor KUR mendapat fasilitas hapus tagih. Perusahaan asuransi kredit menanggung kenaikan beban klaim.

17 November 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Nasabah KUR tidak mendapatkan kesempatan dalam program hapus tagih kredit UMKM.

  • Hapus tagih hanya berlaku pada kredit UMKM di luar program pemerintah.

  • Perusahaan penjaminan kredit tetap menerima kenaikan beban klaim KUR yang macet.

Janji kampanye Presiden Prabowo Subianto ihwal penghapusan kredit macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM tak dirasakan oleh Edy Misero. Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia itu kecewa terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM yang tak menghapus semua jenis kredit macet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam regulasi yang diteken Presiden Prabowo pada awal November 2024 itu, kebijakan hapus tagih utang UMKM hanya berlaku pada kredit di bank milik negara. Padahal, menurut Edy, pelaku UMKM berharap semua jenis utang macet dihapuskan agar mereka yang terkena dampak gejolak ekonomi di masa lalu bisa kembali mendapatkan akses modal dari bank. “Jika hanya untuk memoles neraca bank milik negara saja, tidak usah dipublikasikan. Cuma bikin heboh,” kata Edy pada Kamis, 14 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Edy kian kecewa ketika mengetahui utang macet dalam program kredit usaha rakyat atau KUR juga tak masuk daftar utang macet yang akan dihapuskan tagihannya. Selama ini, dia mengungkapkan, pelaku UMKM tak pernah mendapat fasilitas keringanan pembayaran utang atau restrukturisasi KUR. Hal itu yang membuat banyak debitor KUR tak sanggup membayar utang lagi. “Kalau sudah diberi garis merah, sampai mati enggak berkesempatan dapat modal dari bank,” ujarnya. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero menghadiri TEMPO Young Enterpreneur Challenge 2022. Jakarta. Selasa, 4 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Sepanjang 2015-Oktober 2024, bank dan lembaga keuangan lain telah menyalurkan KUR senilai Rp 1.827,2 triliun kepada 47,9 juta debitor. Dari jumlah tersebut, pemerintah memberikan subsidi bunga dan penjaminan senilai Rp 172,2 triliun. Hingga 31 Oktober 2024, KUR yang telah tersalurkan mencapai Rp 246,58 triliun untuk 4,27 juta debitor. KUR pun menjadi salah satu sumber pendanaan utama bagi pengusaha berskala mikro dan kecil. 

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tidak menyebutkan secara spesifik bahwa utang macet KUR tak masuk kategori piutang yang dapat dihapuskan tagihannya oleh bank dan lembaga keuangan lain. Namun dalam pasal 6 ayat 1a tertulis piutang macet yang dapat dihapus tagihannya adalah, “Kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini”. 

KUR adalah kredit program pemerintah yang masih berjalan hingga hari ini. Pasal 6 ayat 2c mempertegas pengecualian untuk KUR. Dalam klausul itu tertulis, kredit yang dapat dihapus tagihannya adalah, “Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan”. 

Padahal, sejak bergulir pada 2007, KUR ditopang oleh penjaminan kredit. Selama 2007-2014, misalnya, pemerintah menganggarkan imbal jasa penjaminan atau IJP KUR. Pemerintah yang membayar premi jaminan kredit tersebut sebesar 1,05 persen dari plafon kredit dengan pertanggungan sebesar 70 persen saldo kredit. Sisanya ditanggung penyalur KUR. 

Pada 2014, skema itu berubah. Pemerintah menanggung subsidi bunga kepada penyalur KUR sekaligus imbal jasa penjaminan ke perusahaan asuransi kredit seperti PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Namun skema pembagian jaminannya tetap, yaitu 70 persen ditanggung perusahaan asuransi kredit dan 30 persen menjadi risiko bank atau lembaga keuangan penyalur KUR. Dengan adanya penjaminan kredit seperti ini, bank penyalur tak perlu lagi meminta agunan kepada debitor KUR karena risikonya sudah dikurangi. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Ferry Irawan mengatakan tagihan utang macet KUR tak bisa dihapuskan. Sebab, ketika utang KUR macet, bank akan mengklaim asuransi ke perusahaan penjamin. Hak tagih itu selanjutnya menjadi piutang subrogasi yang kewenangannya beralih ke perusahaan penjaminan. Subrogasi adalah skema penggantian hak-hak piutang kreditor lama oleh pihak ketiga. 

Menurut Ferry, kendati telah melakukan reasuransi jaminan kredit, perusahaan penjaminan kredit tetap mencadangkan subrogasi selama 10 tahun. Maksudnya, perusahaan mencadangkan potensi pendapatan dari subrogasi itu sebagai pendapatan recovery atau pendapatan dari aset yang bermasalah. “Jika subrogasinya hilang karena proses hapus tagih, akan menjadi biaya bagi perusahaan penjamin,” tuturnya pada Kamis, 14 November 2024. Karena itu, skema hapus tagih dikhawatirkan mengganggu kinerja perusahaan penjaminan jika tagihan KUR macet dihapuskan. 

Sepanjang 2023, pemerintah telah menyalurkan KUR Rp 260,26 triliun untuk 4,64 juta debitor dengan rasio kredit bermasalah (NPL) 2,03 persen. Hingga 31 Oktober 2024, NPL KUR mencapai 2,19 persen. NPL KUR masih di bawah kredit bermasalah UMKM yang rasionya terus naik. Pada 2021, rasio NPL kredit UMKM secara umum mencapai 3,82 persen, kemudian turun menjadi 3,41 persen pada 2022 sebelum kemudian terus merangkak naik menjadi 3,71 persen pada 2023 dan 4,06 persen sepanjang 2024.
 
Jika dibandingkan dengan kredit UMKM secara umum tersebut, NPL KUR relatif rendah. Namun beban klaim kredit KUR bermasalah di perusahaan-perusahaan penjaminan kredit terus menanjak. 

Kenaikan angka klaim itu terungkap dalam laporan tahunan Jamkrindo pada 2023. Kendati perusahaan mencatatkan IJP KUR sebesar Rp 3,74 triliun pada 2023 atau meningkat Rp 262 miliar (7,53 persen dibanding pada tahun sebelumnya), beban klaim melompat dari Rp 2,29 triliun pada 2022 menjadi Rp 3,50 triliun pada 2023. Walhasil, pendapatan dari penjaminan KUR tersisa Rp 252 miliar, merosot 78,85 persen dibanding pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,19 triliun.

Di sisi lain, Askrindo tak mencatatkan klaim asuransi KUR. Dalam laporan tahunan 2022, Askrindo menyatakan sudah mendapatkan premi bruto dari KUR sebesar Rp 6,02 triliun atau 42,45 persen dari total pendapatan premi perusahaan. Angka ini turun dari raihan pada 2021 yang mencapai Rp 6,53 triliun. Askrindo dan Jamkrindo adalah dua perusahaan penjaminan kredit yang mendapat kue terbesar bisnis asuransi KUR selama ini.

Sekretaris Perusahaan Jamkrindo, Aribowo, mengatakan tantangan dalam penagihan hak recovery subrogasi antara lain karena penurunan repayment capacity atau kemampuan membayar debitur kredit macet. "Antara lain karena usaha yg sudah turun omzet atau bahkan telah berhenti," kata dia pada Jumat 15 November. 

Untuk mengintensifkan penagihan subrogasi kepada debitur UMKM, kata Aribowo, Jamkrindo membentuk tim khusus bekerja sama dengan kejaksaan serta mitra penagih atau field reminder). Dia mengatakan reasuransi merupakan salah satu langkah mitigasi risiko melalui risk sharing. "Untuk produk KUR Jamkrindo melakukan reasuransi kurang lebih sebesar 25 persen."

Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Supari, mengatakan, kendati kredit macet KUR sudah menjadi piutang subrogasi dan hak tagihnya beralih ke perusahaan penjamin, bank tetap menagihkan utang macet tersebut kepada debitor. Hak tagih bank penyalur sebesar 30 persen dari sisa saldo kredit. 

Menurut Supari, hak tagih ini masih akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kredit macet. Artinya, pelaku UMKM tidak bisa mengakses pendanaan jika utang tersebut tak dibayar.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Caesar Akbar berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Gigit Jari Gara-gara Subrogasi"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus