Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan masih ada sejumlah daerah di Indonesia yang belum mematuhi ketentuan pembelian harga gabah kering panen (GKP) Rp 6.500 per kilogram. Arief mengonfirmasi hal itu saat meninjau operasi pasar pangan murah di Kantor Pos Indonesia yang berlokasi di Bogor dan Cibinong, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harga gabah harus Rp 6.500 per kilogram. Saat ini tinggal beberapa daerah saja yang harga gabahnya masih di bawah itu," ujar Arief dalam keterangan tertulis pada Kamis, 27 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menilik Panel Harga Pangan Bapanas, rata-rata harga GKP secara nasional berada di Rp 6.578 per kg pada Kamis, 27 Februari 2025.
Dari total 19 provinsi yang dipantau, masih ada 9 provinsi yang membeli harga GKP di bawah ketetapan pemerintah. Adapun 9 provinsi itu adalah Jawa Barat, Banten, Sulawesi Selatan, Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Barat. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan penyerapan harga GKP paling rendah, yaitu Rp 5.800 per kg.
"Memang masih ada beberapa provinsi yang harganya masih di bawah Rp 6.500, misalnya Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. Dengan itu, ini akan menjadi concern," ujar Arief.
Ia mengatakan pemerintah ingin menjaga harga di tingkat petani. "Dalam 2 tahun terakhir mulai dari Bapak Presiden Joko Widodo sampai hari ini, harga petani sudah dinaikkan sampai 3-4 kali."
Upaya pemerintah menjaga harga GKP, kata Arief, juga dilanjutkan dalam era kepemimpinan Prabowo Subianto. Selain mematok harga gabah, pemerintah juga mencabut ketentuan rafaksi atas gabah hasil produksi petani yang diserap Perum Bulog. Dengan kebijakan baru ini, perusahaan pelat merah itu wajib menyerap gabah kering panen dari petani dengan kondisi apa pun.
Tapi harga ini tak hanya berlaku untuk Perum Bulog. Ketetapan juga berlaku pada perusahaan swasta yang membeli gabah dari petani. “Swasta pun harus membeli dengan harga Rp 6.500 per kilogram,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Zulhas mencontohkan, ada pabrik-pabrik besar di Sumatera Selatan yang membeli gabah dari petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sejumlah pabrik masih membeli gabah di harga Rp 4.600 per kilogram.
Dengan ketetapan baru ini, Zulhas mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut dengan melibatkan aparat penegak hukum bagi mereka yang melanggar. “Karena itu, harga tidak boleh kita tawar-tawar,” tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Han Revanda berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: 1.100 Karyawan Yamaha Music Dikabarkan Kena PHK , Kemnaker Wanti-wanti soal Kewajiban Perusahaan