Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Harga minyak sayur di pasaran saat ini sedang mengalami kenaikan. Melansir dari berbagai sumber harga minyak goreng kemasan berada di kisaran Rp 18.000- Rp 20.000. Adapun harga minyak goreng subsidi pemerintah atau Minyakkita yang semula memiliki harga harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 sudah melonjak di kisaran harga Rp 17.000 di 82 kabupaten/kota di Indonesia. Selain itu, terdapat 32 daerah lainnya yang telah menjual Minyakita dengan harga kisaran Rp 18.000 per liter yakni bagian Indonesia timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awal Lahirnya MinyaKita Produk Minyak Goreng Subsidi Pemerintah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Minyakita merupakan salah satu program subsidi minyak dari pemerintah yang bertujuan untuk menekan harga minyak di pasaran. Sesuai dengan tujuaannya minyak ini dijual dengan harga lebih murah dibanding minyak kemasan pada umumnya. Minyakita pertama kali diluncurkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 6 Juli 2022.
Sebelum adanya MinyaKita pemerintah sempat menghadapi krisis kenaikan harga minyak goreng. Saat itu harga minyak sawit mentah atau crude palm oil melonjak tinggi. Akibatnya para produsen minyak dalam negeri lebih tertarik untuk mengekspor produknya ke pasar internasional. Akibatnya terjadi kelangkaan minyak di dalam negeri dan membuat harga minyak di dalam negeri melambung hampir 50 persen dari harga Rp 11.000 per liter menjadi Rp 20.000 per liter.
Permasalahan tersebut membuat pemerintah sempat kewalahan, ditambah durasi kenaikkan lonjakkan harga minyak yang cukup lama yakni dari Oktober 2021 hingga pertengahan 2022 juga membuat masyarakat semakin tertekan. Akhirnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan larangan ekspor pada 23 Mei 2022.
Kebijakan tersebut cukup berhasil membuat harga minyak di pasaran berangsur turun. Menyusul kebijakan tersebut Menteri Perdagangan, yang saat itu dijabat Zulkifli Hasan menggalakan program subsidi minyak dengan mengeluarkan minyak goreng rakyat yang dilabeli Minyakita. Adanya program ini menurut Zulhas untuk memudahkan masyarakat dalam membeli minyak.
Pemerintah Naikkan Harga Minyakita: Kurangnya Minat Pasokan Minyak Hingga Tingginya kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat Jadi Alasan
Saat pertama kali diluncurkan HET Minyakita hanyalah sebesar Rp 14.000. Namun seiring berjalannya waktu minyak subsidi pemerintah ini naik sebesar Rp 1.700 menjadi Rp. 15.700. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan bahwa kenaikan harga Minyakita disebabkan oleh penurunan permintaan dunia terhadap minyak sawit dan kurangnya minatpelaku usaha CPO untuk memasarkan produk di dalam negeri.
“Itulah tujuan utama dilakukan kenaikan HET ini sehingga kebutuhan pasokan dapat terjangkau di masyarakat,” kata Moga.
Saat baru direncanaka akan naik, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pernah menuturkan bahwa kenaikan harga Minyakita untuk mengikuti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Dulu kan rupiah Rp14.500, sekarang sudah Rp16.000 lebih. Nanti khawatir kalau nggak disesuaikan ekspornya jauh beda harganya. Nanti kami kurang lagi," kata Zulhas, demikian ia biasa disapa, di Jakarta, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Minyakita Di Pasaran Melonjak Kemendag Bakal Periksa Pendistribusian
Mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1028 Tahun 2024 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat menetapkan bahwa harga Minyakita yang harusnya di jual di pasaran ialah Rp 15.700/liter. Namun, saat ini harga di pasaran diketahui telah melewati batasan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Melansir dari berita Antara Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan telah terjadi kenaikan hingga 1,05 persen. Oleh Karenanya Kemendag melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan POLRI akan melakukan pengawasan secara intensif dan melakukan tindakan tegas terhadap pengecer yang menjual tidak sesuai dengan HET, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
"Khusus MinyaKita, kami mungkin akan ada action, kami rasa di sisi pengecer banyak yang menjual di atas HET. Jadi akan kami lakukan dalam beberapa minggu ke depan untuk memberikan shock terapi ke pasar agar menjual sesuai HET," kata Bambang.
TIARA JUWITA I ANTARA
Pilihan Editor: Harga Minyak Goreng Curah dan MinyaKita Terus Naik