Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Resep Menurunkan Harga Tiket Pesawat

Harga tiket pesawat melonjak. Penyebabnya beragam, dari tarif batas atas, pajak, hingga keterbatasan pesawat.

7 Agustus 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penumpang berjalan menuju pesawat di Bandara Douw Aturure Nabire di Wanggar, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, 17 Mei 2024. TEMPO/ Nita Dian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kepala BPKN Mufti Mubarok mengungkapkan tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah sering dilanggar maskapai.

  • Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan banyak pungutan pajak terhadap industri penerbangan yang dibebankan kepada konsumen melalui harga tiket.

  • Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan terbatasnya jumlah pesawat menjadi salah satu penyebab harga tiket mahal.

LAILATUL Anisah memutuskan tidak lagi menggunakan pesawat untuk pulang ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jawa Timur. Lonjakan harga tiket pesawat membuatnya terpaksa memilih moda transportasi darat meski memakan waktu jauh lebih panjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat pertama kali ia merantau ke Jakarta pada 2022, harga tiket pesawat rute Banyuwangi-Jakarta masih banyak yang dibanderol di bawah Rp 1 juta. Tapi, sekarang, harganya naik 50 persen menjadi Rp 1,2-1,5 juta. "Harga tiket pesawat di dalam negeri memang sudah mahal banget, sih, buat pegawai biasa," ujarnya kepada Tempo, kemarin, Selasa, 6 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kini karyawan perusahaan swasta di Ibu Kota ini lebih memilih moda transportasi kereta. Meskipun harus melakukan transit dan memakan waktu tempuh hingga belasan jam, biaya yang dihemat bisa sampai setengah dari harga tiket pesawat. Jika menggunakan Kereta Api Pandalungan, misalnya, ia perlu transit di Jember, lalu melanjutkan perjalanan dengan kereta api lokal. Waktu tempuh yang dihabiskan mencapai 14 jam. Namun ongkos yang dikeluarkan Rp 500-700 ribu.  

Menurut Lailatul, permintaan atas penerbangan rute Jakarta-Banyuwangi tinggi. Namun perjalanan yang tersedia hanya satu sampai dua kali sehari. Karena itu, dia berharap jumlah penerbangan bisa ditambah agar harga tiket pesawat dapat ditekan.

Mahalnya tiket pesawat juga menjadi sorotan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Kepala BPKN Mufti Mubarok menilai kenaikan harga tiket pesawat akan memberatkan masyarakat. Dia mengungkapkan tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah sering dilanggar maskapai penerbangan. Sanksi tegas dari regulator pun, menurut dia, tidak pernah dilakukan. 

Adapun tarif tiket pesawat diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Pemerintah juga meregulasi pengenaan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dalam Keputusan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain pelanggaran batas atas tiket pesawat oleh maskapai, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat lonjakan harga justru disebabkan oleh kebijakan pemerintah sendiri. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan banyak pungutan pajak terhadap industri penerbangan yang dibebankan kepada konsumen melalui harga tiket.

Kebijakan tersebut di antaranya pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, ditambah pajak impor bahan baku suku cadang, serta bea-cukai untuk mesin pesawat. Jika pungutan pajak dan bea-cukai pada industri penerbangan dihapus, menurut dia, harga tiket pesawat bisa turun hingga 30 persen. 

Pajak merupakan salah satu komponen yang diduga membuat harga tiket pesawat tinggi. Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau tambahan (surcharge).

Analis independen bisnis penerbangan, Gatot Rahardjo, juga menekankan penyebab harga tiket pesawat mahal, yaitu maskapai memasang tarif di batas atas. Disertai adanya pajak tiket yang dikenakan kepada penumpang (PPN) dan passenger service charge dari bandara yang disatukan dalam komponen tiket. Di sisi lain, maskapai menerapkan tarif batas atas karena kenaikan harga avtur, suku cadang, biaya perawatan, serta sewa pesawat. Biaya tersebut juga terkena pengaruh lonjakan kurs dolar. 

Pesawat Garuda Indonesia saat pengisian bahan bakar avtur di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, 20 Mei 2024. TEMPO/ Nita Dian

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga turut mengikuti pergerakan tarif tiket pesawat. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengungkapkan harga avtur di Indonesia lebih tinggi dibanding harga di 10 bandar udara internasional lain. Kisaran perbedaan harganya bahkan mencapai 22-43 persen untuk periode Desember 2023. Dia juga menyebutkan harga tiket pesawat per kilometer di Indonesia masih lebih tinggi dibanding di negara ASEAN lain. Misalnya Thailand, Malaysia, dan Vietnam. 

Belakangan juga ramai perbincangan soal harga tiket pesawat rute Jakarta-Aceh via Kuala Lumpur yang lebih murah daripada penerbangan domestik langsung. Melihat situs agen travel online, tiket perjalanan Jakarta-Kuala Lumpur banyak tersedia dengan harga Rp 1-1,6 juta. Penerbangan dari Kuala Lumpur ke Aceh sekitar Rp 700 ribu. Sedangkan tiket perjalanan langsung Jakarta-Aceh sebesar Rp 1,8-2,8 juta. 

Setelah menyelidiki ihwal tingginya harga tiket pesawat domestik, KPPU menyimpulkan bahwa pasar penyediaan BBM penerbangan alias avtur di Indonesia memiliki struktur monopoli dan terintegrasi secara vertikal. Hal itu menjadi penyebab harga avtur mahal. "Ini dinilai berpengaruh langsung pada harga tiket pesawat terbang," ujar Fansrullah. 

KPPU kemudian mengusulkan penerapan sistem multiprovider (tidak monopoli) untuk suplai avtur. Dia menjelaskan, multiprovider melalui akses terbuka merupakan salah satu sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha. Hal itu sebagaimana direkomendasikan International Air Transport Association (IATA). 

Merespons rekomendasi KPPU, Kementerian Perhubungan menulis surat kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mempertimbangkan sistem multiprovider BBM penerbangan. Kementerian Perhubungan berharap kebijakan itu dapat mencegah praktik monopoli sehingga tercipta harga avtur yang kompetitif. 

Luhut kemudian membentuk Satuan Tugas Penurunan Harga Tiket Pesawat. Selain Kementerian Perhubungan, satgas ini beranggotakan perwakilan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian BUMN, serta asosiasi industri penerbangan. 

Menteri Pariwisata Sandiaga Salahuddin Uno di Jakarta, 2 Mei 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan terbatasnya jumlah pesawat menjadi salah satu penyebab harga tiket mahal. Menurut dia, kapasitas penerbangan Indonesia belum pulih seperti masa sebelum pandemi Covid-19 pada 2020. Sandiaga mencatat, sebelum masa pandemi, jumlah pesawat 700 unit. Sedangkan saat ini jumlahnya sekitar 400 unit. 

Terbaru, Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengkaji penyebab tingginya harga tiket pesawat. Dari kajian tersebut, Kementerian mengajukan rekomendasi jangka pendek berupa pengendalian tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan. Sedangkan untuk jangka menengah hingga panjang, Kementerian mengusulkan peninjauan kembali regulasi tarif batas bawah dan tarif batas atas. 

Untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik, Kementerian Perhubungan mengusulkan pemberian insentif fiskal terhadap biaya avtur dan suku cadang pesawat. Ditambah subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan; pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U); serta ground handling throughput fee.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut soal rekomendasi Kementerian Perhubungan itu. Namun ia ragu usulan tersebut bisa menjadi solusi karena peninjauan ulang tarif batas atas masih menjadi rekomendasi jangka panjang.

Sementara itu, saat ini, tutur Irfan, harga avtur dan inflasi sudah melonjak. Adapun pemberian insentif fiskal pun masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan. Namun ia menyatakan siap menurunkan harga tiket pesawat jika rekomendasi Kementerian Perhubungan dijalankan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Amelia Rahima berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus