Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah memangkas pajak bandar udara sebesar 50 persen selama 16 hari.
Pajak bandara akan diturunkan di 19 bandara.
Menurut Apindo, maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat mendekati tarif batas atas untuk bertahan.
PEMERINTAH berjanji menurunkan harga tiket pesawat selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono optimistis bisa memangkas tarif tiket hingga 10 persen dari harga normal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Caranya beragam. Dia mengungkapkan sejumlah rencana, dari memangkas pajak bandara hingga memberi diskon avtur. "Dari semua elemen tadi, termasuk menurunkan biaya dan jasa bandar udara, avtur, fuel surcharge, maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang-lebih 10 persen dari harga biasanya secara nasional secara domestik," ujarnya di Istana Negara, Selasa, 26 November 2024.
Rencana memangkas pajak bandara sudah mulai dieksekusi lewat dokumen Nota Dinas Kementerian Perhubungan Nomor 1262/KUM/ND/2024. Surat yang diteken 22 November 2024 ini mengatur diskon tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebesar 50 persen. Tarif yang dikenal dengan istilah passenger service charge ini merupakan salah satu komponen tarif tiket pesawat. Besarannya sekitar 9 persen dari total harga tiket.
Tarif ini dikenakan kepada penumpang pesawat sebagai biaya penggunaan terminal bandara kepada pengelola bandara. Di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, tarif untuk penerbangan domestik senilai Rp 168.720, sementara tarif penerbangan internasional sebesar Rp 266.400.
Kebijakan diskon ini berlaku di bandara yang dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 untuk pemesanan tiket mulai 25 November 2024. Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi menambahkan, potongan harga bakal berlaku juga di bandara yang dikelola badan usaha. Total terdapat 19 bandara yang bakal menerapkan aturan baru ini. "Itu termasuk bandara-bandara besar, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan bandara di Denpasar," tuturnya.
Pengamat penerbangan Alvin Lie memiliki perhitungan serupa dengan pemerintah: diskon pajak bandara bisa memangkas harga tiket. Ditambah dengan kebijakan menurunkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar, dia memperkirakan penurunan harga tiket berkisar 5-10 persen. Bahan bakar merupakan komponen terbesar dalam biaya operasional pesawat. Porsinya bisa mencapai 52 persen. Adapun komponen lain di antaranya sewa pesawat 14 persen dan asuransi 12 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penurunannya bisa lebih dalam jika pemerintah menerapkan diskon pajak ini di banyak bandara. Efeknya menjadi tak signifikan jika hanya berlaku di sebagian bandara. Apalagi jika sebagian besar diberlakukan di bandara milik Kementerian Perhubungan yang mayoritas merupakan bandara kecil. "PJP2U-nya paling sekitar Rp 50-75 ribu. Ketika dipangkas 50 persen, mungkin tidak begitu terasa," kata Alvin.
Namun makin besar pemangkasan biaya layanan kebandarudaraan ini, makin besar juga beban untuk pengelola bandara. PJP2U merupakan sumber pendapatan bagi perusahaan seperti PT Angkasa Pura Indonesia. Alvin mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa mempengaruhi keuangan perusahaan tersebut. Untuk mengatasi masalah tingginya harga tiket jangka panjang, dia menilai pemerintah perlu menyiapkan strategi anyar.
Dimintai konfirmasi soal langkah pemerintah memangkas PJP2U, Angkasa Pura Indonesia irit bicara. Pejabat pengganti sementara Corporate Secretary Group Head PT Angkasa Pura Indonesia, Arie Ahsanurrohim, menyatakan holding penerbangan InJourney Airports siap mendukung program pemerintah untuk memudahkan mobilitas masyarakat, khususnya terkait dengan transportasi udara. "Bentuk dukungan nantinya tentu sejalan dengan kebijakan pemerintah dan akan diimplementasikan di seluruh bandara InJourney Airports," ujarnya.
Kementerian Perhubungan memperkirakan jumlah penumpang pesawat selama periode Natal dan tahun baru mencapai 3,91 juta penumpang (3,05 juta penumpang domestik dan 864 ribu penumpang internasional). Angka tersebut lebih tinggi 4 persen jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Puncak arus mudik atau liburan akhir tahun diperkirakan mulai 21 Desember 2024 (periode Natal) dengan proyeksi penumpang sebanyak 297 ribu (240 ribu domestik dan 56 ribu internasional) serta pada 28 Desember 2024 (periode tahun baru) yang mencapai 260 ribu penumpang (domestik 202 ribu dan 57 ribu internasional). Sedangkan puncak arus balik diperkirakan pada 3 Januari 2025 (periode Natal dan tahun baru) yang mencapai 259 ribu penumpang (202 ribu domestik dan 56 ribu internasional).
Ketua Bidang Perhubungan dan Logistik Asosiasi Pengusaha Indonesia Carmelita Hartoto mengatakan maskapai penerbangan mendorong harga mereka hingga mendekati kisaran tarif batas atas (TBA) belakangan. "Untuk survival, semua maskapai menjual tiket di kisaran TBA," ujarnya.
Dia menjelaskan, tarif tersebut ditetapkan pada 2019 dengan parameter harga avtur sekitar Rp 10 ribu dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sekitar Rp 14 ribu. Sedangkan saat ini avtur sudah naik ke kisaran Rp 13 ribu dan kurs mendekati Rp 16 ribu.
Itu sebabnya Carmelita mengklaim harga tiket pesawat tidak mahal. "TBA yang ditetapkan 2019 sudah tidak menutup biaya-biaya operasi saat ini," katanya.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menilai potongan pajak bandara ataupun diskon yang diberikan maskapai hanya bersifat sementara, sehingga efeknya hanya bersifat sementara.
Agus berpandangan bahwa mahalnya tarif penerbangan mengurangi minat masyarakat menggunakan angkutan udara. Terutama mereka yang membiayai perjalanan secara mandiri. YLKI mencatat jumlah penumpang pesawat untuk kebutuhan pribadi keluarga dan wisata sebesar 30 persen. Kelompok ini lebih sensitif terhadap harga tiket karena membiayai sendiri perjalanannya. Hal itu yang menyebabkan jumlah penumpang pesawat menurun. "Tren ini relatif konsisten setiap tahun," kata Agus.
Karena itu, Agus berharap pemerintah serius mengatur harga tiket pesawat agar lebih terjangkau secara berkelanjutan. Misalnya dengan cara menghapus pajak avtur atau mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN) tiket yang saat ini sebesar 11 persen. Adapun pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen tahun depan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Daniel A. Fajri dan Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini