Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Hari Ini Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp 940 Ribu per Gram

Harga emas Antam pada perdagangan Kamis, 9 Juli 2020, naik Rp 6.000 menjadi Rp 940 ribu per gram.

9 Juli 2020 | 10.10 WIB

Pegawai menunjukkan contoh emas di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada hari ini, Selasa (2/3) terpantau mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 ke level Rp815.000 per gram dibandingkan dengan perubahan terakhir pada 1 Maret 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pegawai menunjukkan contoh emas di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada hari ini, Selasa (2/3) terpantau mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 ke level Rp815.000 per gram dibandingkan dengan perubahan terakhir pada 1 Maret 2020. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam pada perdagangan Kamis, 9 Juli 2020, naik Rp 6.000 dibanding kemarin. Adapun harga emas Antam kemarin sebesar Rp 934 ribu per gram.

"Harga emas batangan satu gram Rp 940.000," seperti ditulis dalam situs resmi logammulia.com pada Kamis.

Adapun harga emas hari ini jauh lebih tinggi dibanding awal tahun yang sebesar Rp 771 ribu. Harga tersebut merupakan yang terendah tahun ini. Sedangkan harga tertinggi emas pada tahun ini sebesar Rp 972 ribu per gram pada 7 April 2020.

Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association. Berdasarkan situs logammulia.com, harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:

1 gram Rp 940.000
2 gram Rp 1.820.000
3 gram Rp 2.705.000
5 gram Rp 4.480.000
10 gram Rp 8.895.000
25 gram Rp 22.112.000
50 gram Rp 44.145.000
100 gram Rp 88.212.000
250 gram Rp 220.265.000

Sedangkan, harga emas berukuran 500 gram, yaitu Rp 440,3 juta. Dan harga emas batangan 1.000 gram yaitu Rp 880,6 juta.

Adapun dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). "Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22," tulis situs tersebut.

HENDARTYO HANGGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus