Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Hati-hati Beras Oplosan, Buwas: Ada Beras Rojolele Dicampur Beras Impor Thailand dan Vietnam

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan sindikat pengoplos beras menjual beras impor dengan kemasan beras lokal premium.

10 Februari 2023 | 17.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Pangan Kepolisian Daerah Banten bekerja sama dengan Perum Bulog menangkap tujuh tersangka kasus pengoplosan beras Bulog. Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan ada enam merek beras lokal yang dioplos dengan beras impor dari Bulog.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada Rojolele padahal berasnya yang di-mix beras impor dari Thailand dan Vietnam. Diganti bajunya, dijual premium," ucap Buwas saat ditemui kantor Polda Banten pada Jumat, 10 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menuturkan beras oplosan dijual hingga Rp 12.000 per kilogram Sementara Bulog menjual beras impor seharga Rp 8.300 per kilogram dan menerapkan penjualan maksimal Rp 8.900 per kilogram dengan harapan harga di level konsumen tak melebihi Rp 9.450 per kilogram. 

Pengoplosan beras impor dengan beras lokal yang selanjutnya dibungkus dengan kemasan beras premium itu merugikan pembeli sekaligus menyebabkan upaya Bulog menekan harga beras tidak efektif. "Kalau tidak diawasi, maka akan hilang beras ini, tidak berpengaruh terhadap menurunkan harga," kata dia. 

Buwas mengungkapkan penyelidikan atas kasus serupa akan terus dilakukan. Terlebih di 12 titik tempat penyaluran beras impor. 

Kepala Polda Banten Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan ada enam modus yang dilakukan oleh para tersangka. Pertama, tersangka melakukan pengoplosan beras Bulog dan beras lokal. Kedua, pengemasan ulang beras Bulog menjadi beras premium. Ketiga, menjual beras di atas harga HET. Keempat, memanipulasi data pengiriman dari distributor maupun mitra Bulog. Kelima, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri. Keenam, memonopoli sistem dagang.

Polda Banten menyita 350 ton beras sebagai barang bukti kasus ini. Beras yang disita oleh Polda Banten berasal dari merek Dewi Sri, PS, Badak, Rojolele, SB, dan PL. Selain itu, Polda Banten juga menyita tiga timbangan digital, enam mesin jahit karung, 8.000 karung beras merk Bulog, 10.000 karung beras premium, beserta sejumlah bukti transfer, dan 50 nota penjualan.

Para tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal  8 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancam pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Kemudian pasal 382 KUHP dengan pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus