Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Hingga Februari 2025, Anti Scam Centre OJK Terima 70.390 Laporan Rekening Terindikasi Penipuan

OJK telah memblokir sejumlah 28 persen atau sebanyak 19.980 rekening dari total keseluruhan per 9 Februari 2025.

25 Februari 2025 | 21.16 WIB

Phising adalah tindakan kejahatan penipuan dengan tujuan mendapatkan informasi data pribadi hingga rekening secara online. Ketahui ciri-cirinya. Foto: Canva
material-symbols:fullscreenPerbesar
Phising adalah tindakan kejahatan penipuan dengan tujuan mendapatkan informasi data pribadi hingga rekening secara online. Ketahui ciri-cirinya. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 70.390 rekening terindikasi aktivitas penipuan yang telah dilaporkan ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, jumlah tersebut merupakan keseluruhan laporan sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Dari jumlah tersebut, 28 persen telah berhasil kami blokir,” ucap Mirza dalam acara Digital Economic Forum 2025 yang dihelat di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025. Ia menjelaskan, OJK telah memblokir sebanyak 19.980 rekening per 9 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mirza menyebut, perputaran dana pada aktivitas penipuan ini sangat cepat. Semakin cepat masyarakat melaporkan indikasi penipuan itu, semakin cepat pula OJK dapat melakukan pemblokiran. Melalui forum ini, OJK bekerja sama dengan aparat penegah hukum dan juga kementerian/lembaga.

Lebih jauh, Mirza mengatakan total kerugian yang dilaporkan masyakarat mengenai indikasi penipuan ini mencapai Rp 700,2 miliar. OJK mencatat yang berhasil diblokir hanya sebesar Rp 106,8 miliar.

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebelumnya melakukan soft launching IASC di Kantor OJK, Jakarta, Jumat, 22 November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan IASC ini adalah forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menangani persoalan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan memberikan efek jera.

"Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Jumat, 22 November 2024.

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus