Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Indonesia Pernah Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1, Begini Alasan Keputusan 58 Tahun Lalu

Hari ini, 13 Desember 1965 rupiah diredenominasi untuk pertama kalinya, berikut kilas balik peristiwanya

13 Desember 2023 | 15.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia pernah menerapkan kebijakan redenominasi rupiah pada 13 Desember 1965. Saat itu, redenominasi rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di mata uang. Kebijakan tersebut terjadi di era Presiden Sukarno.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya di pasaran. Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah digit pada pecahan tanpa mengurangi harga, nilai, atau daya beli terhadap barang maupun jasa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa redenominasi rupiah pada 13 Desember 1965 berlangsung secara tiba-tiba. Dikutip dari ekonomi.bunghatta.ac.id, kebijakan tiba-tiba ini dilakukan Bank Indonesia dengan menerbitkan pecahan Rp 1 dengan nilai atau daya beli masyarakat setara Rp 1.000 lama. Penerbitan tersebut didasari oleh Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965 yang bertujuan mewujudkan kesatuan moneter di wilayah Indonesia.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa semua mata uang akan diredenominasi. Artinya, setiap uang akan dihilangkan tiga angka nol di belakangnya. Contohnya adalah uang Rp 100.000 menjadi Rp 100 , uang  Rp1.000 menjadi Rp 1 dan seterusnya. Alasan pemerintah melakukan redenominasi saat itu adalah untuk mewujudkan kesatuan moneter bagi seluruh wilayah Indonesia. Namun, tak berselang lama rupiah kembali ke nominal aslinya. 

Setelah sekian lama, wacana redenominasi muncul kembali pada 2013 oleh pemerintah. Pemerintah dilaporkan telah merancang aturan pemberlakuan kebijakan penyederhanaan jumlah digit pecahan rupiah pada 2013 lalu. Kala itu pemerintah dikabarkan sudah mengajukan Rancangan Undang-undang Redenominasi ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. RUU tersebut diharapkan sudah ditetapkan menjadi UU pada 2014. Namun rencana itu gagal. Isu redenominasi kembali mencuat pada 2023, tetapi dibantah oleh Bank Indonesia.

Tujuan Redenominasi

Di mata internasional, penyederhanaan digit mata uang dinilai lebih ringkas dan mudah dipahami. Selain itu, redenominasi mencerminkan kesetaraan kredibilitas antara negara berkembang dengan negara maju.

Selain itu, redenominasi dinilai lebih nyaman dalam pencatatan pembukuan keuangan. Saat ini pecahan mata uang Rupiah menjadi mata uang terbesar di dunia setelah Zimbabwe dan Vietnam. Di kawasan Asia Tenggara, pecahan Rp 100.000 menjadi yang terbesar sesudah Dong Vietnam 500.000.

Tujuan redenominasi rupiah lainnya adalah supaya perekonomian Indonesia mampu setara dengan negara-negara lain khususnya di tingkat regional. Di mata internasional, penyederhanaan digit mata uang dinilai lebih ringkas dan mudah dipahami. Selain itu, redenominasi mencerminkan kesetaraan kredibilitas antara negara berkembang dengan negara maju.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | HENDRIK KHOIRUL MUHID | RINI KUSTIANI | MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus