Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indosat Ooredoo memastikan belum menerima dokumen resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal gugatan yang dilayangkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf. Gugatan itu menyoal perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Namun demikian, kami tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” ujar Senior Vice President Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang dalam keterangannya yang diterima Tempo, Jumat, 17 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Steve memastikan Indosat akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga akan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola atau good corporate governance (GCG).
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebelumnya melayangkan gugatan terhadap tiga perusahaan, yakni PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada 13 Desember 2021.
“Bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dahulu Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dengan PT. Grahalintas Properti,” ujar Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani.
Dewi menjelaskan, pemanfaatan BMN dilaksanakan dengan sistem bangun guna serah (BGS). Dengan sistem kerja sama ini, tanah yang merupakan milik pemerintah dan gedung yang akan dibangun bisa dimanfaatkan oleh pihak lain dalam waktu tertentu.
Adapun perjanjian kerja sama pada awalnya dimulai antara Kementerian Pariwisata dan PT. Sisindosat Lintas Buana (tergugat II). PT. Sisindosat Lintas Buana merupakan anak perusahaan dari PT. Indosat (yang juga menjadi tergugat II).
Kemudian dalam perjalanan kerja sama tersebut, PT. Sisindosat Lintas Buana mengalihakan kerja sama kepada PT. Graha Lintas Properti (tergugat I). Perjanjian kerja sama tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK memerintahkan agar perjanjian kerja sama disesuaikan dengan ketentuan peraturan undang-undang. Karena itu, Kemenparekraf mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Grahalintas Properti.
“PT. Indosat dan PT. Sisindosat juga dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan karena dahulu mereka yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos dan Telekomunikasi sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama,” kata Dewi.
Kemenparekraf meluruskan bahwa pihak yang melayangkan gugatan ke Indosat Cs. itu bukan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno secara pribadi. “Gugatan dilayangkan atas nama instansi, hanya di bawah kepemimpinan Pak Sandiaga,” kata pihak Kementerian.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.