Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah ingin menaikkan royalti minerba untuk menambah pendapatan negara.
Pemerintah mengklaim kenaikan tarif tak akan membebani pelaku usaha.
Para pengusaha tambang menolak rencana kenaikan royalti karena tingginya beban produksi.
SEPUCUK surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masuk ke aplikasi pesan Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia pada Sabtu pagi, 8 Maret 2025. Pesan yang ia terima sekitar pukul 09.00 WIB itu berisi undangan menghadiri rapat dalam jaringan pada hari yang sama pukul 13.00 WIB. Dari badan surat, ia menemukan topik pembahasannya: rencana kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba).
Pemerintah tengah merevisi dua aturan untuk menaikkan tarif royalti minerba. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Kabar ihwal perubahan kedua beleid ini untuk melegalkan kenaikan royalti sudah beredar sejak awal tahun. Namun Hendra tak mengira pembahasan payung hukumnya hampir rampung.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo