Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Industri Farmasi Mengaku Terpukul Selama Obat Sirup Ditarik dari Peredaran

Sebelumnya, obat sirup dilarang beredar karena mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang tidak sesuai batas yang diatur BPOM.

3 Desember 2022 | 16.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Apoteker memeriksa stok obat sirop yang terindikasi mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diatas ambang batas, untuk ditarik dan dikembalikan kepada distributor di Apotek Samudra Farma, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Jumat 21 Oktober 2022. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banyumas menghentikan penjualan semua produk obat sirop setelah mendapat instruksi dari Kemenkes dan mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor.ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam mengakui industri farmasi sempat terpukul karena penarikan obat sirup karena kasus kandungan yang dianggap berbahaya. Industri bahkan menyetop produksi obat sirup di pasaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk produksi obat sendiri dilakukan sesuai permintaan pasar. Misalnya yang izinnya sudah dicabut, berarti sudah stop produksi,” ujar Noffendri ketika dihubungi oleh Tempo pada Sabtu, 3 Desember 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, obat sirup dilarang beredar karena mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang tidak sesuai batas yang diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM kemudian melakukan proses uji. 

“Jadi ini merupakan pukulan berat bagi industri farmasi,” kata Noffendri.

Selama pengujian berlangsung, obat sirup yang ditarik dari peredaran itu kemudian dikarantina.  Ada pula yang izinnya dicabut. Namun kini, setelah pengecekan, BPOM menyatakan 172 obat sirup aman dan industri bisa kembali mengedarkan produk tersebut. 

“Nah yang dikarantinakan kalau sudah boleh diedarkan ya dijual, sudah langsung ada di apotek,” kata dia.

Noffendri melanjutkan, ada beberapa obat sirup yang paling banyak dicari selama keberadaannya ditarik di peredaran. Misalnya, obat sirup untuk anak, seperti obat batuk dan flu. Dalam pantauan IAI, setelah BPOM menyatakan 172 produk obat sirup dari 22 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan dapat kembali diedarkan, kini obat sirup tersebut sudah dijual di rak-rak toko obat.

Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia Elfiano Rizaldi menkonfirmasi kabar bahwa obat sirup sudah dapat kembali dijual di apotek. Ia mengatakan produk yang aman akan diedarkan oleh produsen industri farmasi dan segera distribusikan oleh distributor nya ke seluruh fasilitas kesehatan. 

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus