Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menolak tawaran investasi Apple di Indonesia senilai Rp 1,58 triliun. Tawaran ini disampaikan Apple agar pemerintah memberikan izin beredarnya produk baru mereka, yakni iPhone 16. Penanaman modal ini dinilai 10 kali lipat dari janji investasi sebelumnya yang belum dipenuhi oleh perusahaan teknologi Amerika Serikat itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Perindustrian Agus Gumiwan Kartasasmita menolak proposal investasi itu dalam rapat jajaran pimpinan Kementerian Perindustrian pada Senin, 25 November 2024. "Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak hanya itu, Agus menambahkan, penolakan proposal investasi tersebut diketahui belum memenuhi prasyarat aspek-aspek berkeadilan. Menurut dia, berdasarkan perbandingan investasi yang dilakukan perusahaan teknologi asal Amerika tersebut di negara-negara lain, Apple saat ini belum menanamkan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.
Agus mengatakan ada empat aspek berkeadilan yang belum dipenuhi, seperti perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia, perbandingan investasi jenama handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain yang ada di Tanah Air, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja dari realisasi investasi yang dihasilkan.
"Berdasarkan asesmen teknokratis tadi, angka tersebut belum meet, belum memenuhi angka yang kita anggap berkeadilan," kata Menteri Agus.
Perbandingan Investasi Apple di Negara Lain
Di negara lain, Apple menanamkan modalnya dan telah memperluas operasinya secara signifikan, seperti di Vietnam. Negara ini telah menjadi patokan perbandingan pemerintah dalam menilai penanaman modal Apple.
"Kami berpendapat bahwa tidak fair juga disebut-sebut menaikkan investasi hingga 10 kali lipat. Seharusnya kita melihat apakah nilai 100 juta dolar AS tersebut berkeadilan atau tidak bagi Indonesia, dibandingkan dengan negara tujuan investasi Apple lainnya seperti India, Vietnam, dan Thailand,” ujar juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief kepada Antara, Jumat, 22 November 2024.
Seperti diketahui, Apple rupanya telah memperluas operasinya secara signifikasi di Vietnam. Mereka telah menambahkan delapan mitra baru dan membuat jumlah total vendor di negara tersebut menjadi 35 pada 2024.
Perluasan yang dilakukan di Vietnam ini menjadikan negara tersebut sebagai pusat pemasok Apple terkemuka di Asia Tenggara dan keempat terbesar di dunia, setelah di Cina yang menggandeng 158 mitra lokal, diikuti Taiwan (49), dan Jepang (44).
Selain itu, selama delapan tahun terakhir ini, perusahaan teknologi terkemuka dari Amerika ini telah meningkatkan basis pemasoknya di Vietnam. Mereka juga menjalin mitra dengan perusahaan teknologi besar dan produsen seperti Foxconn, Luxshare, Samsung, Intel, dan LG. Vietnam kini menjadi tuan rumah bagi fasilitas manufaktur besar yang merakit berbagai produk Apple, termasuk AirPods, iPad, dan Apple Watch.
Angka Perbandingan Investasi Apple di Negara Lain
Selain menilai proposal yang diajukan Apple belum memenuhi aspek keadilan, pemerintah juga telah menghitung angka yang dinilai berkeadilan bagi Apple dan Indonesia, mengingat keuntungan yang didapat dari penjualan produk perusahaan asal Amerika Serikat tersebut di pasar domestik cukup besar.
Menperin Agus mengatakan Apple harus bisa melunasi sisa komitmen investasi pada 2023 yang sebesar 10 juta dolar AS. Sisa pelunasan investasi ini, tidak menjadi bagian dari proposal baru. Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Untuk diketahui, Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun sekali yang merupakan konsekuensi dari keputusan investasi yang dipilih dengan skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.
HAN REVANDA I YUDONO YANUAR