Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan mengenai barang impor mainan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Robert L. Marbun mengatakan aturan merupakan penegasan dari aturan sebelumnya.
"Ini penegasan, dari Peraturan Kementerian Perindustrian," ujar Robert di kantor Bea Cukai Jakarta, Senin, 22 Januari 2018."Akan berlaku besok 23 Januari 2018."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Robert mengatakan dalam aturan ini nantinya barang yang dikenakan wajib SNI memiliki batas maksimal sebanyak 5 buah barang. Itu, kata dia, untuk barang impor yang dibawa langsung oleh penumpang dari pesawat udara. "Barang maksimal 5 pcs per orang dengan menggunakan pesawat udara," katanya.
Selain itu, Robert berujar untuk barang kiriman dari luar negeri maksimal sejumlah 3 buah. Di atas jumlah tersebut, barang akan dikenai wajib SNI. "Untuk per pengiriman dalam waktu 30 hari," ucapnya.
Untuk barang kiriman, pengenaan wajib SNI akan berlaku jika lebih dari 3 buah barang. Robert menambahkan barang kiriman tersebut berlaku untuk pengiriman yang ditujukan kepada satu individu. "Atau per alamat kirim, kondisinya bisa alamat atau nama," tuturnya.
Menurut Robert aturan yang telah ditetapkan tersebut berlaku untuk barang pribadi maupun tidak. Sebab, kata dia, definisi barang pribadi ini tidak bisa ditentukan secara jelas. "Kami tidak mendefinisikan pribadi apa, dipakai sendiri apa, intinya memperjelas satu pasal ini aturannya, keputusannya lewat dari 3 atau 5 itu sudah wajib SNI," katanya.
Robert mengatakan untuk barang dengan pengecualian yang boleh tanpa SNI harus mengantongi izin dari lembaga terkait. Hal itu, kata dia, telah diatur juga dalam aturan Kemenperin. "Misalnya untuk sampel dan uji laboratorium itu bukan sembarang, harus perusahaan yang sudah jelas, jelas NPWP dan izinnya, dan ada surat pengantar," tuturnya.
Robert berujar aturan mengenai mainan SNI ini masih tetap akan dikaji secara komperhensif. Dia mengatakan semua aturan ini masih berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. "Ini peraturan Kemenperin secara utuh belum berubah, baru penjelasan lebih rinci atas satu pasalnya tadi," ucapnya.