Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025, termasuk 4 hari cuti bersama di sekitar Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret-1 April.
"Penetapan SKB (Surat Keputusan Bersama) tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.
SKB ini ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penandatanganan SKB tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta.
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Muhadjir Effendy.
Muhadjir menjelaskan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah ditetapkan SKB ini selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta. Dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Muhadjir.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri. Satu hari tersebut adalah waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah serentak pada 27 November 2024.
“Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri,” tutur Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.
Berikut hari-hari libur dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan pada Senin ini.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025:
- Tahun Baru 2025 Masehi pada 1 Januari 2025
- Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W pada 27 Januari 2025
- Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 29 Maret 2025
- Idul Fitri 1446 Hijriah pada 31 Maret-1 April 2025
- Wafat Yesus Kristus pada 18 April 2025
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 20 April 2025
- Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025
- Hari Raya Waisak 2569 BE pada 12 Mei 2025
- Kenaikan Yesus Kristus pada 29 Mei 2025
- Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025
- Idul Adha 1446 Hijriah pada 6 Juni 2025
- 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah pada 27 Juni 2025
- Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W pada 5 September 2025
- Kelahiran Yesus Kristus (Natal) 25 Desember 2025
Daftar Cuti Bersama Tahun 2025:
- Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 28 Januari 2025
- Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 28 Maret 2025
- Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah pada 2,3,4 dan 7 April 2025
- Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE pada 13 Mei 2025
- Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 30 Mei 2025
- Cuti bersama Idul Adha 1446 Hijriah pada 9 Juni 2025
- Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal) pada 26 Desember 2025
Pilihan Editor Ini Mereka yang Menghadap Prabowo dari Fadli Zon sampai Sekum Muhammadiyah, Calon Menteri?