Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ini Kriteria Pembelian Rumah Rp 2 M yang Kini Bebas Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Bagaimana kriterianya?

25 November 2023 | 10.10 WIB

Ilustrasi rumah penuh dengan cahaya. loversiq.com
Perbesar
Ilustrasi rumah penuh dengan cahaya. loversiq.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, yang sudah ditetapkan pada 21 November 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam beleid ini, insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk pembelian properti diperluas dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Namun, meski diperluas, pemberian insentif hanya sebatas Rp 2 miliar.

Dalam pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa insentif PPN diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Adapun rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

“Sementara satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian,” bunyi Pasal 2 Ayat 3, dikutip Tempo, Sabtu, 25 November 2023. 

Kemudian, rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memenuhi dua kriteria. Pertama, harga jual paling banyak Rp 5 miliar dan kedua, merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. 

Selanjutnya: Selain itu, dalam pasal 4 ayat 2 tertulis bahwa rumah tapak atau satuan rumah....

Selain itu, dalam pasal 4 ayat 2 tertulis bahwa rumah tapak atau satuan rumah harus sudah mendapatkan kode identitas rumah. Rumah tapak dan satuan rumah itu juga pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

“Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kode identitas atas rumah tapak dan satuan rumah susun yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat,” bunyi Pasal 4 ayat 3.

Apabila rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum berlakunya aturan baru ini, Menkeu mengatakan pembelian rumah tetap mendapatkan insentif dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat 1 September 2023. Kedua, pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dilakukan sejak 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.

"Ketiga, PPN ditanggung Pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini," bunyi Pasal 4 ayat 4.

Lebih lanjut, pada pasal 7 tertulis PPN yang ditanggung pemerintah terbagi atas dua periode. Untuk periode 1 November 20023 hingga 30 Juni 2024, sebesar 100 persen PPN  ditanggung pemerintah. Sementara untuk periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, hanya 50 persen PPN yang ditanggung pemerintah.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus