Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ini Pesan Susi Pudjiastuti Saat Lepas Liar 870 Ribu Bibit Lobster

Susi Pudjiastuti menegaskan pencurian bibit lobster bisa disebut sebagai kegiatan illegal fishing.

13 Juli 2019 | 16.25 WIB

Komandan Guskamla Koarmada 1, Laksamana Pertama TNI Dafit Santoso bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers terkait hasil upaya penggagalan penyelundupan benih lobster ilegal di perairan Pulau Sugi, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 12 Maret 2019. Foto/Dok/KKP
Perbesar
Komandan Guskamla Koarmada 1, Laksamana Pertama TNI Dafit Santoso bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers terkait hasil upaya penggagalan penyelundupan benih lobster ilegal di perairan Pulau Sugi, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 12 Maret 2019. Foto/Dok/KKP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Klungkung - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hari ini melakukan pelepasliaran baby lobster (bibit lobster) di perairan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Pelepasliaran baby lobster ini dilakukan bersama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Susi menjelaskan bibit lobster tersebut merupakan hasil tangkapan dari Lampung dan Jambi dengan jumlah total 870.000 ekor. "Kalau itu di laut, mati dimakan ikan, ya ada 400.000 ekor saja," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di Pelabuhan Tanjung Benoa, Sabtu, 13 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan hitungannya, Susi menyebutkan, jika ada 200 ton lobster dikali US$ 50, berarti ada potensi pendapatan hingga US$ 10 juta. "Sementara mereka ambil panen dengan harga Rp 3.000, Rp 10.000 dan Rp 30.000 satu ekornya," katanya. 

Pelepasliaran bibit losbter juga dilakukan di beberapa titik yaitu sebagian mulai dari wilayah Padang kemudian di daerah Nusakambangan dan dilanjutkan di perairan Nusa Penida. Untuk jumlah baby lobster yang dilepasliarkan di perairan Nusa Penida dan Nusa Dua, yaitu sebanyak 173.800 ekor.

"Tadi juga sebar di Nusa Dua, Tanjung Benoa, yang ada cliff nya dan biasa orang foto-foto, ya banyak yang suka daerah karang-karang begitu, kemudian juga ada di perairan Karimunjawa," kata Susi.

Lebih jauh Susi Pudjiastuti berharap dengan tumbuhnya baby lobster ini dapat diambil dan dipanen oleh melayan. "Jadi bukan bibitnya yang diambil. Kalau bibitnya ya habis nanti lama-lama," ucapnya.

Selain itu, ia menegaskan, pencurian bibit lobster bisa disebut sebagai kegiatan illegal fishing meskipun dilakukan oleh orang - orang Indonesia. "Kalau nelayan tahu lobster besar lebih punya harga, tapi kalau namanya mafia ya uang besar. Jadi ya dibeli Rp 3.000, dijual kembali dengan harga Rp 10.000, lalu dikali ratusan ribu ekor. Karena kalau nangkap bibit gampang pakai lampu, jadi bisa datang sendiri tapi kalau begitu terus kan bisa punah lama-lama," kata Susi Pudjiastuti.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus