Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Inilah Produk yang Tidak Perlu Sertifikasi Halal

Tidak semua produk atau bahan yang beredar dikenai kewajiban sertifikasi halal.

4 Juni 2024 | 10.40 WIB

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Perbesar
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kewajiban sertifikasi halal telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 4 UU itu menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun tidak semua produk atau bahan yang beredar dikenai kewajiban sertifikasi halal. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. Lantas, apa saja bahan yang tidak wajib sertifikasi halal?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Berasal dari alam

Adapun bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain, terdiri dari:

- Bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

- Bahan berasal dari hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

- Bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

- Bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lainnya.

2. Bahan yang tidak mengandung bahan haram

Pada bagian ini terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.

3. Bahan yang tidak tergolong berbahaya

Dalam hal bahan kimia di sini adalah sudah menjadi produk, tidak termasuk dalam bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal terdiri atas: 

- Bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan. alam.

- Bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.

CMSBL.HALAL.GO.ID | KEMENAG.GO.ID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus