Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kewajiban sertifikasi halal telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 4 UU itu menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun tidak semua produk atau bahan yang beredar dikenai kewajiban sertifikasi halal. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. Lantas, apa saja bahan yang tidak wajib sertifikasi halal?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Berasal dari alam
Adapun bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain, terdiri dari:
- Bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
- Bahan berasal dari hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
- Bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
- Bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lainnya.
2. Bahan yang tidak mengandung bahan haram
Pada bagian ini terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.
3. Bahan yang tidak tergolong berbahaya
Dalam hal bahan kimia di sini adalah sudah menjadi produk, tidak termasuk dalam bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal terdiri atas:
- Bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan. alam.
- Bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.
CMSBL.HALAL.GO.ID | KEMENAG.GO.ID