Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Investree Gugat OJK ke PTUN Jakarta di Tengah Eks CEO Jadi Buron

Perusahaan pinjaman daring PT Investree Radhika Jaya menggugat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

26 Januari 2025 | 22.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Adrian Gunadi. Dok. Investree

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan pinjaman daring PT Investree Radhika Jaya menggugat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan perizinan dengan nomor perkara 17/G/2025/PTUN.JKT itu telah didaftarkan pada Jumat, 17 Januari 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun, sidang perdana dari perkara ini akan digelar pada Senin, 27 Januari 2025. Belum jelas alasan Investree menggugat OJK. Namun, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eks CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi saat ini pun juga telah ditetapkan sebagai buron. Adrian diduga menghimpun dana tanpa izin hingga ditetapkan tersangka dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Adrian dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ia diduga berada di luar negeri dan belum tertangkap hingga saat ini. ““Kami terus mencari keberadaannya,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Jumat, 27 Desember 2024. 

Perburuan terhadap Gunadi pun memasuki babak baru. Setelah menjadi DPO sejak awal Desember, penyidik OJK kini telah mengetahui posisi Adrian. “Informasi yang kami terima, Adrian masih di Qatar,” kata Tongam. 

Selain itu, OJK juga mencekal dan meminta Polri untuk menyampaikan red notice terhadap Adrian ke interpol. Tongam menyebut OJK bersama Polri  akan terus memburu Adrian. 

OJK mencatat ada 561 pengaduan konsumen mengenai PT Investree Radhika Jaya (Investree) per 31 Desember 2024. Angka tersebut masih sama dengan data aduan pada Oktober 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut data pengaduan yang tercatat itu tidak mengalami penambahan karena izin usaha Investree telah dicabut per 21 Oktober 2024. Kendati demikian, masyarakat tetap bisa menyampaikan laporan kepada OJK. 

“Sejak 24 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024, terdapat 64 laporan yang disampaikan ke OJK mengenai PT Investree Radhika Jaya,” kata Kiki, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi pada Kamis, 16 Januari 2025. Sementara untuk saat ini, OJK masih menunggu pembentukan tim likuidasi. 

Ervana berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus