Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sedang memeriksa PT Investree Radhika Jaya (Investree) buntut dugaan fraud yang terjadi di perusahaan pinjaman online (pinjol) model peer to peer (P2P) lending tersebut. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan OJK akan terus mengawasi dan memantau perkembangan kasus Investree.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree,” ujar Aman dalam keterangan resmi, Jumat, 16 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OJK memeriksa Investree karena ada dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat. OJK, kata Aman, akan menindaklanjuti temuan dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan jika pelanggaran tersebut terbukti.
“Termasuk akan bekerjasama dengan APH untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud,” tuturnya.
OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.
Sebelumnya diberitakan, CEO Investree Adrian Gunadi diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree pada 2 Februari 2024, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen.
TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang maksimal sebesar 5 persen.
DEFARA DHANYA | AMELIA RAHIMA