Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan manajemen PT Investree Radhika Jaya alias Investree terkait masalah yang mendera perusahaan. Menurut Wakil Ketua Umum IV Aftech, Marshall Pribadi, Aftech memiliki mekanisme internal terkait penegakan kepatuhan terhadap tata kelola (code of conducts) dan kode etik (code of ethics) bagi pengurus dan seluruh anggota Aftech.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Avtech mengaku sudah menerima informasi terkait pemberhentian Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada Januari 2024. Avtech menyatakan akan mendampingi Investree menyelesaika masalahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam hal ini, AFTECH turut mendampingi Investree dalam upayanya menyelesaikan permasalahan perusahaan, dengan memberikan saran dan masukan untuk keberlanjutan bisnis perusahaan dan industri P2P Lending,” ujar Marshall dalam keterangan resmi, Senin, 5 Februari 2024.
Selain itu, Aftech membantah adanya afiliasi antara dua perusahaan, PT Putra Radhika Investama dan PT Radhika Persada Utama, dengan Investree. Menurut Avtech, tidak ada afiliasi antara dua perusahaan tersebut dengan Investree, dan tidak pernah ada persetujuan oleh Pemegang Saham dan Direksi Investree.
Sebelumnya beredar kabar kalau Investree memberhenetikan Adrian Gunadi karena mengalihkan dana Investree ke rekening pribadi. Dua perusahaan tadi, PT Putra Radhika Investama dan PT Radhika Persada Utama, diduga juga dimiliki oleh Adrian Gunadi. Menindaklanjuti kejadian Investree, Aftech menghimbau pelaku industri P2P Lending untuk bekerja sama dengan penyelenggara fintech lainnya seperti Innovative Credit Scoring (ICS), Financial Planner, dan Penyelenggara Sertifikat Elektronik Indonesia untuk memperkuat tata kelola dan memitigasi risiko dari sisi lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam).
Sebelumnya diberitakan, CEO Investree Adrian Gunadi diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya berfokus terhadap perlindungan konsumen, baik dari sisi lender maupun borrower.
"Pokoknya kami lihat, apakah ada pelanggaran atau tidak," tutur Kiki, sapaan akrabnya, saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024.
Oleh sebab itu, dia pun meminta masyarakat untuk menunggu, apakah ada pelanggaran atau tidak. “Tapi misalnya kalau itu kerugian karena risiko bisnis, itu tentu beda dengan kalau ada pelanggaran," ucap Kiki.
Dilansir pada laman resmi Investree pada 2 Februari 2024, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen.
TKB90 adalah tingkat keberhasilan P2P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo.
Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P2P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK menilai rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol dalam periode 90 hari.
Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen.
DEFARA DHANYA | AMELIA RAHIMA