Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia mengatakan rencana memberikan prioritas buat ormas untuk mengelola tambang melanggar UU Mineral dan Batu Bara.
Revisi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021 untuk mengakomodasi izin tambang bagi ormas belum rampung.
Koordinator Nasional Publish What You Pay Aryanto Nugroho mendesak pemerintah membuka rancangan revisi peraturan itu kepada publik.
GERAH atas kabar obral izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia berembuk menentukan sikap. Rizal Kasli, yang memimpin institusi tersebut, berniat mengirim hasilnya kepada Presiden Joko Widodo sebagai masukan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Riri Rahayu berkontribusi pada penulisan artikel ini.