Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Izin Tata Ruang Berubah, Denda Korporasi Pelanggar di UU Cipta Kerja Berkurang

Denda bagi korporasi yang melanggar rencana tata ruang resmi dikorting dalam UU Cipta Kerja.

6 Oktober 2020 | 20.59 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hukuman pidana berupa denda bagi korporasi yang melanggar rencana tata ruang resmi dikorting dalam UU Cipta Kerja yang disahkan Senin, 5 Oktober 2020. Semula, denda bagi korporasi pelanggar mencapai 3 kali dari denda pelanggar individu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan sepertiga kali," demikian tertulis dalam Pasal 17 angka 37 di UU anyar yang sering disebut Omnibus Law ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebaliknya, semua jenis pidana berupa denda bagi individu pelanggar dinaikkan. Sebagian pidana penjara turun dan sebagian lainnya tetap. Artinya tidak ada hukuman penjara yang bertambah dalam UU Cipta Kerja.

Bagaimana ini bisa terjadi?

Untuk diketahui, perubahan terjadi karena UU Cipta Kerja telah mengubah ketentuan pidana dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang alias UU Tata Ruang. Sebelum masuk ke ketentuan pidana, perlu dipahami bahwa ada satu perubahan dratis yang terjadi di UU Cipta Kerja yaitu masalah izin.

Pasal 1 ayat 32 UU Tata Ruang berbunyi:

"Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Beleid ini diubah di UU Cipta Kerja menjadi "kesesuaian kegiatan". Sehingga di ketentuan pidana tidak lagi atas dasar pelanggaran terhadap izin, tapi terhadap kesesuaian ini. Bunyi perubahannya yaitu:

"Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang"

Berikutnya, Tempo merangkum perubahan pidana bagi individu dan korporasi pelanggar, berikut penjelasannya:

Pertama yaitu Pidana Individu

Penambahan hukuman untuk individu yang melanggar rencana tata ruang ini dimuat dalam Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71, di UU Cipta Kerja.

1. Pasal 69

Orang yang tidak menaati rencana tata ruang dikenai pidana 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Besaran denda ini naik dari yang diatur di UU Tata Ruang, yang hanya Rp500 juta. Hukuman penjara tetap 3 tahun.

Jika aksi mereka menyebabkan kerugian harta benda dan kerusakan barang, maka kena pidana Rp 4 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. Hukuman penjara ini justru turun dari yang semula 8 tahun. Tapi denda naik, karena semula hanya Rp1,5 miliar.

Jika aksi mereka menyebabkan kematian, maka pelaku dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp8 miliar. Hukuman ini naik dari semula yang hanya Rp5 miliar. Tapi hukuman penjara tetap 15 tahun.

2. Pasal 70.

Orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan fungsinya dikenai pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hukuman lebih tinggi dari yang denda Rp 500 juta. Hukuman penjara tetap 3 tahun.

Jika aksi mereka menyebabkan kerusakan barang, maka hukumannya 4 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. Hukuman ini lebih rendah dari semula yaitu penjara 5 tahun, tapi denda naik dari semula yang hanya Rp1,5 miliar.

Jika pelanggaran itu menyebabkan kematian, hukumannya makin berat yaitu 15 tahun dan denda Rp 8 miliar. Hukuman ini naik dari semula yaitu denda Rp 5 miliar, tapi penjara tetap 15 tahun.

3. Pasal 71

Jika aksi mereka menyebabkan perubahan fungsi, maka dikenai hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hukuman ini lebih berat dari yang semula denda Rp500 juta, tapi penjara tetap 3 tahun.

Kedua yaitu Pidana Korporasi

Daftar hukuman di Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71 ini tetap menjadi basis hukuman untuk pelanggaran yang dilakukan suatu korporasi, yaitu penjara dan denda bagi manajemen di dalam perusahaan tersebut.

Selain itu, pidana denda juga dapat dijatuhkan kepada korporasi. Hanya saja, hukuman yang dapat dijatuhi bagi korporasi dalam UU Cipta Kerja hanya sepertiga dari denda yang tercantum dalam ketiga pasal. Ini lebih ringan dari hukuman semula di UU Tata Ruang yang bisa mencapai 3 kali lipat denda.

Ketiga yaitu Soal Ganti Rugi

Cerita belum selesai. Terakhir, UU Cipta Kerja mengubah aturan soal ganti kerugian. Mereka dirugikan atas pidana di Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71 tetap dapat menuntut kerugian secara perdata, kepada pelaku tindak pidana.

Di UU Tata Ruang, tuntutan ganti rugi ini dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Sementara di UU Cipta Kerja, dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Perdata.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus