Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak orang pribadi bisa dilakukan secara online melalui e-filing. Hal itu bisa dilakukan secara real time di situs web DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
Namun, syaratnya wajib pajak harus memiliki Electronic Filling Identification Number atau EFIN. Bagaimana bagi wajib pajak yang belum memiliki atau lupa EFIN?
Baca Juga: Anak Pejabat Pajak yang Keroyok Pelajar Bawa Jeep Rubicon, Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, mengatakan, karena EFIN hanya diberikan sekali maka bisa melakukan konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
“Sedangkan untuk wajib pajak badan atau perusahaan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN di mana wajib pajak itu terdaftar,” Neilmaldrin, seperti diberitakan Tempo, Kamis, 9 Februari 2023 lalu.
Dikutip lewat DJP Online, wajib pajak harus menyimpan EFIN yang diberikan oleh KPP. JIka lupa atau tidak menyimpannya, bisa menghubungi kring pajak 1500200.
“Dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri atau melakukan live chatting dengan agen chat pajak di jalan pajak.go.id,” terulis di situs web tersebut. Cara lainnya, bisa bertanya melalui Twitter dengan cara me-mention akun @kring_pajak.
Neilmaldrin juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melaporkan SPT pajak khususnya orang pribadi, sebelum 31 Maret 2023. Karena jika mendekati tanggal tersebut akan berpotensi mengalami sejumlah kendala.
Baca Juga: Sri Mulyani Kecam Penganiayaan oleh Anak Pegawai Ditjen Pajak
Sebelum pelaporan dilakukan secara digital, kantor pelayanan pajak (KPP) bahkan mendirikan tenda untuk para wajib pajak yang mengantre setiap menjelang 31 Maret. Antrean para wajib pajak tersebut bahkan mengular hingga ke bahu jalan.
“Beberapa tahun terakhir dengan adanya e-filing KPP sepi, enggak akan terjadi penumpukan lagi, karena sudah elektronik,” kata dia.
Namun, meski sudah menggunakan sistem digital, menurut Neilmaldrin, masih tetap ada kendala, terutama soal jaringan internet. Apalagi jika pelaporan SPT mendekati 31 Maret. Antreannya berpindah ke internet, sehingga terjadi perlambatan dan membuat tidak nyaman.
“Waktu masih panjang sehingga seawal mungkin bisa melaporkan, jadi tidak menemukan problem masalah jaringan penuh tadi,” ucap Neilmaldrin.
Batas akhir pelaporan SPT tahunan
Adapun, Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT Pajak setiap tahunnya merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk tahun ini, para wajib pajak sudah bisa melakukannya per 1 Januari 2023.
Namun, ada batas akhir pelaporan SPT Pajak yang perlu diketahui. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT Pajak orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) b yang berbunyi:
"Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak," dikutip pada Ahad, 8 Januari 2023.
Sedangkan untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak badan, batas akhir pelaporannya jatuh pada 30 April 2023 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
MOH KHOIRY ALFARIZI | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Menkeu Sri Mulyani Merespons Dugaan Pengeroyokan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak Jaksel
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini