Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jawab Aksi Ojol, Grab Bantah Potong Pendapatan Pengemudi untuk Diskon Konsumen

Grab Indonesia membantah melakukan pemotongan pendapatan mitra pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon konsumen. Menjawab demo Ojol.

30 Agustus 2024 | 15.32 WIB

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Merespons sejumlah tuntutan pengemudi ojek online atau ojol dan kurir pada unjuk rasa kemarin, Grab Indonesia mengatakan menjamin tidak pernah memotong pendapatan mitra pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Seluruh biaya promosi yang Grab gunakan berasal dari perusahaan dan didesain untuk membantu meningkatkan permintaan dari konsumen, yang pada akhirnya diharapkan dapat mempengaruhi pendapatan para mitra pengemudi secara positif," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tirza mengatakan, besaran tarif layanan pengantaran Grab telah dihitung secara saksama sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. "Dirancang menjaga pendapatan mitra pengemudi, serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab," ujarnya.

Menurut dia, Grab berpegang teguh pada praktik bisnis yang baik dan selalu berupaya untuk memberikan akses perlindungan dan manfaat kerja kepada mitra pengemudi. Seperti, menyediakan asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tirza menjelaskan, Grab menghargai hak mitra pengemudi menyuarakan pendapat maupun aspirasi. Selama demo itu dilakukan tertib, damai, dan mengikuti peraturan yang berlaku. Grab menyediakan wadah bagi mitra mengemukakan pendapat dan masukan melalui berbagai saluran komunikasi.

"Termasuk melalui layanan Grab Support maupun tatap muka, antara perwakilan Grab dengan komunitas mitra pengemudi yang dilaksanakan secara berkala," kata Tirza.

Sebelumnya, demo ojol berlangsung di tiga titik. Di antaranya unjuk rasa para pengemudi ojol se-Jabodetabek di berlangsung di Istana Negara yang berpusat di Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Dalam unjuk rasa ini, Koalisi Ojol Nasional mengajukan enam tuntutan kepada pemerintah.

Tuntutan itu, ojol meminta pemerintah merevisi dan penambahan pasal dalam Permen Kominfo tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Kominfo diminta wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang anggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

Ojol juga meminta penghapusan program "layanan tarif hemat" pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.

Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver. Terakhir, legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) di beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus