Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

15 Mei 2024 | 07.20 WIB

Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Perbesar
Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam dunia kerja, dikenal istilah pesangon yaitu bentuk perlindungan finansial kepada pekerja atau buruh saat menghadapi akhir hubungan kerja dengan perusahaan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Pada Pasal 40 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Jenis-jenis Pesangon

Terdapat 3 jenis pesangon yang bisa diterima karyawan, jenis pesangon yang diterima ini tergantung dari alasan PHK karyawan tersebut, diantaranya:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Uang Pesangon

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon merupakan uang yang diberikan kepada karyawan, baik itu pekerja, buruh, dan sebagainya. Sebagai bekal ketika mereka diberhentikan dari instansi tertentu dalam rangka mengurangi tenaga kerja. Pesangon merupakan sebuah tunjangan dan/ atau kompensasi yang diberikan instansi yang menjadi pemberi kerja kepada karyawanya, setelah masa kerja karyawan tersebut berakhir.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 66 ayat (1)  Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

Adapun perhitungan besaran uang pesangon diatur dalam Pasal 40 ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai berikut.

Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah

Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah‍

Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah‍

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah‍

Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah‍

Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah‍

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah‍

Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah‍

Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Uang penghargaan masa kerja merupakan bentuk insentif atau bonus yang diberikan kepada pekerja atas masa kerja yang telah mereka habiskan di perusahaan.

Perhitungan besaran uang penghargaan masa kerja diatur dalam Pasal 40 ayat 3 PP Nomor 35 Tahun 2021, sebagai berikut:

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah

Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah

Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah

Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah

Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah

Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah

Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang penggantian hak merupakan uang yang diberikan kepada pekerja untuk menggantikan hak-hak yang belum digunakan selama masa kerja. Berikut ini hak-hak yang dimaksud berdasarkan Pasal 40 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021.

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/ buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja

-Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selanjutnya: Ketahui soal penghitungan uang pesangon Anda

Ketentuan Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak

Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan perhitungan pesangon, UPMK, dan UPH adalah sebagai berikut:

1. Pengusaha melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh, maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

2. Pengusaha melakukan PHK karena alasan pengambilalihan maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

3. Pengusaha melakukan perubahan syarat kerja dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

4. PHK karena pengusaha melakukan efisiensi karena mengalami kerugian maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

5. PHK karena pengusaha melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

6. PHK karena pengusaha mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

7. PHK karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

8. PHK karena perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

9. PHK karena keadaan memaksa yang tidak menyebabkan perusahaan tutup maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,75 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

10. PHK karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

11. PHK karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan kerana perusahaan mengalami kerugian maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

12. PHK karean perusahaan pailit maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

13. PHK karena adanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pekerja  dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

14. PHK karena alasan adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja atau buruh maka pekerja atau buruh berhak atas UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

15. PHK karena pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf i, berhak atas UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

16. PHK karena pekerja atau buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dan dilengkapi dengan bukti yang sah telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis berhak atas UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan

17. PHK karena pekerja atau buruh melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan peringatan  pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali, UPMK sebesar 1 kali, UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

18. PHK karena buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama berhak atas UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

19.  Dalam hal pekerja atau buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggunganya, dengan ketentuan untuk 1 orang tanggungan 25 persen, 2 tanggungan 35 persen, 3 tanggungan 45 persen, dan 4 atau lebih tanggungan 50 persen.

20. PHK karena buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sehingga menyebabkan kerugian berhak atas UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

21.PHK karena buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana tapi tidak menyebabkan kerugian berhak atas UPMK sebesar 1 kali dan UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus