Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan industri asuransi. Secara khusus kepala negara bahkan menyebutkan deretan nama perusahaan asuransi seperti Asabri, Jiwasraya, Wanaartha, hingga masalah yang kerap dikeluhkan nasabah asuransi, yakni unit link.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jokowi mengaku banyak warga yang mengadu kepadanya sambil menangis, berharap uang mereka kembali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Rakyat itu hanya minta satu sebetulnya, duit saya balik, uang saya balik. Karena saya waktu ke Tanah Abang ada yang nangis-nangis, ceritanya juga kena itu. Waktu di Imlek juga sama, nangis-nangis itu juga. Di Surabaya, nangis-nangis itu juga,” cerita Jokowi dalam acara “Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023” kemarin, Senin, 6 Februari 2023.
Berdasarkan data OJK, dalam 10 tahun terakhir, produk unit link telah tumbuh 10.000 persen.
Di sisi lain asuransi konvensional hanya tumbuh 380 persen. Jika dilihat dari segi pemasaran, pendapatan premi melalui unit link cenderung meningkat yaitu hingga Rp 35,3 triliun pada tahun 2012.
Namun demikian, menurut OJK, literasi keuangan masyarakat terhadap asuransi masih terbilang rendah yaitu 17,84 persen atau dapat dikatakan hanya 18 dari 100 orang yang paham asuransi. Sementara itu, aduan yang masuk ke Layanan Konsumen OJK mengenai unit link meningkat sebesar 60 persen dari tahun 2014-2015.
Apa itu Unit Link?
Terkait unit link, yang disebut Jokowi, laman resmi OJK menjelaskan perusahaan asuransi memiliki dua jenis produk, yakni tradisional dan nontradisional. Unit link merupakan produk nontradisional. Produk ini merupakan asuransi dengan skema penempatan pada dua sisi, satu sisi untuk proteksi dan lainnya investasi.
OJK menyebut, dalam skema produk unit link, uang yang disetorkan nasabah tidak hanya diperuntukkan membayar premi asuransi, tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi, agar nilainya terus berkembang.
Perencana keuangan Aidil Akbar Madjid Aidil dalam laman OJK menyarankan sebaiknya konsumen jangan buru-buru terbuai dengan iming-iming kombinasi investasi dan proteksi dalam satu produk seperti yang ditawarkan unit link. Sebab, sama dengan produk investasi lainnya, unit link juga tidak bebas risiko. Salah satunya risiko penurunan nilai investasi.
Di samping itu, kata Aidil, sebaiknya pemegang polis lebih dahulu membandingkan mana yang lebih baik: membeli satu paket proteksi dan investasi sekaligus (unit link) atau membelinya secara terpisah, produk proteksi sendiri, dan produk investasi juga sendiri.
Selanjutnya: Yang harus dipahami soal...
Yang harus dipahami soal Unit Link
Pemegang polis harus menyadari sepenuhnya bahwa unit link merupakan produk asuransi. Artinya, sisi perlindungan atas risiko merupakan pertimbangan utama yang harus dilihat. Adapun investasi merupakan manfaat tambahan yang tidak lepas dari risiko usaha, dapat naik, turun bahkan minus.
Setiap premi yang masuk akan dibagi sesuai dengan perjanjian di awal. Untuk tahun pertama biasanya hanya 20 persen yang ditempatkan untuk investasi, selebihnya merupakan pembayaran premi asuransi. Porsi investasi dari premi akan terus naik hingga biasanya tahun kelima.
Pada tahun keenam maka 100 persen akan ditempatkan pada investasi. Namun harus diingat, perlakuan setiap perusahaan asuransi terkait dengan jumlah investasi berbeda- beda. Jadi penting untuk dipahami sejak membeli polis.
Salah satu kekurangan unit link, lanjut Aidil, konsumen tak dapat melacak ke mana dananya diinvestasikan dan biaya apa saja yang harus dikeluarkan menyusul pilihan investasi tersebut. Inilah yang membedakan unit link dengan reksa dana.
Selain itu, “Produk unit link juga kurang memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk menghentikan investasinya ketika mengalami kesulitan finansial,” papar Aidil yang juga penulis buku Shocking Unit Link.
Sebaliknya, dengan mengambil asuransi dan investasi secara terpisah, nasabah akan sangat leluasa menentukan keputusan keuangannya. Mereka bisa mengurangi atau bahkan menyetop investasinya tanpa khawatir kehilangan perlindungan dari asuransinya.
Tips memilih Unit Link
- Pastikan produk asuransi yang Anda beli terdaftar dari diawasi oleh OJK.
- Asuransi bukan Multi Level Marketing (MLM) dan Nasabah/Tertanggung buka agen pemasar. Waspadai iming-iming komisi besar.
- Pertimbangkan konsekuensi atas persetujuan penggunaan data pribadi Anda kepada perusahaan asuransi.
- Pahami hak dan kewajiban Anda sebagai Tertanggung yang tercantum dalam polis asuransi unit link.
- Belilah produk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Jangan sampai Anda harus berutang untuk membayar polis asuransi.
- Jangan tergiur janji imbal hasil besar sebab asuransi unit link bukan tabungan. Asuransi unit link merupkan kombinasi asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi.
- Beli asuransi unit link dari agen pemasar bersertifikasi khusus dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
AMELIA RAHIMA SARI
Baca juga: Sosok Evelina Fadil Pietruschka, Bos Asuransi Wanaartha yang Diduga Lakukan Tindak Pidana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.