Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mengapa Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan sebelum 10 Tahun Kepesertaan?

Dana pensiun tak bisa dicairkan sekaligus karena banyak orang yang lebih cepat mencairkan dana melalui produk anuitas, sehingga mengurangi manfaat.

8 Oktober 2024 | 15.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Oktober ini dana pensiun pokok tidak bisa dicairkan sekaligus sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun. Kebijakan itu mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 29 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menerangkan peserta pensiun masih dapat menerima dana manfaat pensiunnya tiap bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun,” ujar Ogy dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan dikutip dari Youtube OJK, Sabtu, 7 September 2024.

Ogi menjelaskan hal ini dikarenakan banyak orang yang lebih cepat mencairkan dana melalui produk anuitas, sehingga mengurangi manfaat dari program. Pun ketentuan lainnya adalah, orang yang sudah memasuki masa pensiunnya hanya dapat menarik sekaligus 20 persen dana pensiunnya.

Sisanya, 80 persen, dilakukan pembayaran secara berkala tiap pulannya. Baik dari program dana pensiun pemberi kerja ataupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan lewat perusahaan asuransi.

Akan tetapi, kata Ogi, pensiunan dapat melakukan pencairan sekaligus. Syaratnya manfaat pensiunnya setelah dikurangi 20 persen lebih kecil dari Rp 1,6 juta atau nilai tunainya sekitar Rp 500 juta.

Menurut dia, prinsip anuitas program pensiun selayaknya memang dicairkan berkala atau bulanan. Berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua, seperti misalnya di BPJS tenaga kerja.

“Itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai. Tapi kalau jaminan pensiun yang ada di BPJS tenaga kerja juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya,” kata dia.

Adapun POJK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Ketentuan ini berlaku enam bulan sejak diterbitkan April lalu. Karena itu, aturan bakal mulai efektif diterapkan per Oktober ini.

ILONA ESTHERINA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus