Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan jumlah produk dalam negeri yang masuk ke sistem e-Katalog sudah melompat jauh dalam waktu singkat, dari 50 ribu menjadi 3,4 juta. Meski begitu, ia menilai hal tersebut belum cukup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasalnya, Jokowi ingin produk di dalamnya benar-benar dibeli oleh kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pemerintah daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semuanya tengok itu e-Katalog, beli. Percuma kita collect untuk dimasukkan ke e-Katalog hanya ditonton, tidak dibeli, untuk apa?" kata Jokowi dalam pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri di Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023.
Sebenarnya apa yang dimaksud Jokowi dengan e-Katalog? Berikut rangkumannya.
Aplikasi belanja online pemerintah
e-Katalog merupakan aplikasi belanja online atau daring yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Seperti dikutip dari laman resmi LKPP, aplikasi e-Katalog menyediakan berbagai macam produk yang dibutuhkan pemerintah.
Sebagai ujung tombak dalam sistem pengadaan pemerintah, e-Katalog bertujuan untuk mendorong organisasi pemerintah, baik di pusat maupun daerah terkait pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik menyebutkan bahwa:
e-Katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa.
e-Katalog terdiri dari katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal yang meliputi barang dan jasa lainnya.
Terdapat sejumlah kriteria barang jasa yang tersedia pada e-Katalog LKPP sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2020, yaitu:
1. Tipe barang/jasa umum, yaitu meliputi barang/jasa yang dibutuhkan oleh K/L, barang/jasa standar atau dapat distandarkan, dan kebutuhan barang/jasa yang bersifat berulang.
2. Tipe produk inovasi, yaitu produk yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan,pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Produk yang sudah tersedia pada e-Katalog produk barang/jasa pemerintah dapat dibeli dengan menggunakan e-Purchasing. Sementara itu, e-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e-Katalog. Jadi, e-Katalog dan e-Purchasing merupakan bagian dari pengadaan secara elektronik atau e-Procurement.
Tujuan terbentuknya e-Purchasing, yaitu agar semua UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) dapat memilih barang/jasa terbaik dengan efisiensi biaya dan waktu yang cepat.
Selanjutnya: Cara pendaftaran calon penyedia...
Cara pendaftaran calon penyedia dan produk pada e-Katalog:
1. Pendaftaran calon penyedia atau pencantuman produk dalam katalog elektronik akan diumumkan di website katalog elektronik pada menu pengumuman sesuai kategori produk yang dibutuhkan.
2. Calon penyedia dipersilahkan untuk melakukan pendaftaran dan penawaran produk jika proses pencantuman barang/ jasa pada katalog elektronik untuk kategori atau jenis produk tersebut sudah diumumkan pada aplikasi katalog elektronik.
3. Jika jenis produk sudah diumumkan, maka calon penyedia dapat mendaftar dengan langkah- langkah sebagai berikut:
- Calon penyedia harus memiliki akun SPSE, apabila penyedia belum memiliki akun SPSE maka calon penyedia dapat mendaftar pada LPSE terdekat untuk memperoleh akun SPSE.
- Selanjutnya calon penyedia harus mendaftar pada aplikasi SIKaP dan mengisi kelengkapan kualifikasi penyedia.
- Setelah memiliki akun SPSE dan telah terdaftar pada aplikasi SIKaP, penyedia dapat mengakses katalog elektronik dan dapat melakukan pendaftran pada pengumuman pemilihan penyedia yang sedang berlangsung melalui tautan: https://e-katalog.lkpp.go.id/pengumuman
- Apabila kualifikasi penyedia dan syarat produk memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan pada pengumuman pendaftaran penyedia maka penyedia dapat melakukan proses pemasukan penawaran.
- Selanjutnya penyedia akan diverifikasi oleh verifikator katalog dan jika penyedia lulus tahap verifikasi maka dapat melanjutkan pada penandatanganan kontrak katalog serta penayangan produk.
- Calon penyedia dipersilahkan membaca dan mempelajari terlebih dahulu petunjuk penggunaan aplikasi prakatalog penyedia melalui tautan berikut: https://e-katalog.lkpp.go.id/unduh.
RR ARIYANI | ANDRY TRIYANTO
Pilihan Editor: Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini, Ada Apa?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini